Indonesia merupakan negara demokrasi berbentuk kesatuan yang terdiri dari wilayah daerah provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang tersebar dari Barat hingga Timur Indonesia. Terdapat sebanyak 416 kabupaten, 98 kota, dan 83.381 desa. Desa merupakan pemerintahan terkecil dari suatu wilayah yang memiliki wewenang untuk mencanangkan pembangunan, meningkatkan sumberdaya, dan meningkatkan kesejahteraan manusia di desa tersebut.Pada saat ini desa telah memiliki alokasi anggaran yang cukup besar yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat. Alokasi anggaran tersebut nantinya diharapkan dapat mempercepat terwujudnya program desa yang mandiri, sejahtera, dan demokratis. Sehingga pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam mengelola aset untuk kesejahteraan masyarakat (Nugroho, 2020).Program pembangunan desa tercantum dalam Undang-undang Otonomi Daerah (OTDA) dalam UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 yang mengatur daerah serta desentralisasi fiskal. Dengan adanya otonomi daerah menjadikan desa sebagai harapan bagi masyarakat dan pemerintah desa. Dalam hal ini, harapan diartikan masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengontrol terhadap birokrasi pemerintahan desa, sehingga pemerintahan desa secara aktif merespon secara langsung apa yang disampaikan oleh masyarakat desa (Seran, 2021). Kemudian, pemerintah desa memiliki tantangan dalam membuat kebijakan untuk alokasi dana desa yang sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.Pembangunan desa perlu diperhatikan dan diarahkan dalam mewujudkan desa yang mandiri, yakni desa yang memiliki semangat untuk membangun negeri yang tinggi, mempunyai identifikasi masalah terhadap desanya. Kemudian dapat menyusun rencana secara efektif dan efisien dengan mengandalkan sumber daya dan dana dari masyarakat desa sehingga dapat terlaksananya program pembangunan. Merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa dimana pemerintah desa diberikan mandat untuk mengurus segala kebutuhan desanya sendiri, sehingga dikeluarkannya kebijakan yang disebut sebagai dana desa.Kabupaten Solok Selatan merupakan daerah yang tergolong ke dalam daerah tertinggal. Ketertinggalan tersebut dapat diukur berdasarkan enam kriteria yaitu ekonomi, sumber daya manusia,