“…Model koalisi Office-seeking merupakan penggabungan beberapa partai politik dengan pertimbangan ingin mendapatkan kekuasaan atau jabatan-jabatan strategis dalam sebuah kepemerintahan. Sedangkam koalisi model policy-seeking mendasarkan pertimbangan penggabungan beberapa partai politik karena mempertimbangkan keselarasan kebijakan partai, kesamaan ideologi dan program kegiatan partai politik (Prastya et al, 2021) Di Indonesia, orientasi koalisi lintas partai politik dalam Pilkada langsung cenderung bersifat Office-seeking, yang pembentukan koalisi berdasarkan pertimbangan pragmatis seperti memburu jabatan, uang dan kekuasaan, tidak memperhatikan kesamaan ideologi ataupun platform partai, serta bersifat jangka pendek (Ekawati, 2019;Hendrawan et al, 2021;Nadir, 2013;Romli, 2017;Tjahjoko, 2015). Sealin itu, pembentukan koalisi model Office-seeking cenderung bersifat incidental (adh occoalition), yang pembentukannya terikat pada suatu agenda politik tertentu.…”