2019
DOI: 10.25078/jpah.v3i1.820
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Paradara Dalam Delik Kesusilaan Di Kota Denpasar: Persepektif Hukum Hindu

Abstract: <p><em>Crimes against women (paradara) often occured in people's lives. Moral degradation and decency as one of the opposite causes, the victims were Hindu women, such as rape, adultery, sexual abuse and child copulation. Hindu women used the object of abuse for the perpetrators of paradara. Paradara and dispute laws were laws that could be accepted according to the provisions of the Criminal Code and also the provisions of Law No. 23 of 2002 and Law No. I7 of 2016 concerning the protection of chil… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Dalam sastra ajaran agama Hindu telah banyak termuat sanksi-sanksi tegas yang dapat dikenakan kepada para pelaku tindak asusila. Kehadiran sastra Kantaka Sodhana yang berperan sebagai kitab hukum pidana Hindu, yang intisarinya bersumber dari kitab Manawadharmasastra yang dikonkretisasi kedalam kitab turunannya yang lain seperti kitab Sarasamusccaya, Adi Agama, Manawa Swarga, Kutara Menawa serta kitabkitab hukum lainnya yang menyuratkan tentang ketentuan hukum bagi personal atau umat manusia yang sejatinya dapat difungsikan sebagai panutan mutlak dalam melindungi generasi Hindu (khususnya) dari beragam tindakan asusila yang terdiri dari beragam bentuk dan kategori (Putrawan et al, 2019). Jadi kaitannya dengan kajian literatur yang penulis teliti dalam artikel ini, dominan terfokus pada beberapa tindak asusila berupa kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, serta pencabulan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan formal, seperti sekolah, pesantren, serta institusi lembaga pendidikan tinggi (perguruan tinggi).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 3 more Smart Citations
“…Dalam sastra ajaran agama Hindu telah banyak termuat sanksi-sanksi tegas yang dapat dikenakan kepada para pelaku tindak asusila. Kehadiran sastra Kantaka Sodhana yang berperan sebagai kitab hukum pidana Hindu, yang intisarinya bersumber dari kitab Manawadharmasastra yang dikonkretisasi kedalam kitab turunannya yang lain seperti kitab Sarasamusccaya, Adi Agama, Manawa Swarga, Kutara Menawa serta kitabkitab hukum lainnya yang menyuratkan tentang ketentuan hukum bagi personal atau umat manusia yang sejatinya dapat difungsikan sebagai panutan mutlak dalam melindungi generasi Hindu (khususnya) dari beragam tindakan asusila yang terdiri dari beragam bentuk dan kategori (Putrawan et al, 2019). Jadi kaitannya dengan kajian literatur yang penulis teliti dalam artikel ini, dominan terfokus pada beberapa tindak asusila berupa kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, serta pencabulan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan formal, seperti sekolah, pesantren, serta institusi lembaga pendidikan tinggi (perguruan tinggi).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pertama, Lembaga Pemerintah wajib berupaya lebih tegas dalam memberikan sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan asusila berdasarkan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Putrawan et al (2019) sebagaimana diketahui bersama bahwa tindak kejahatan asusila termasuk tindak kejahatan seksualitas menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas tersurat dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang secara khusus diatur pada pasal 285 sampai pasal 296 KUHP. Didalamnya mengatur terkait tindak kejahatan seksual antara lain perbuatan cabul, perbuatan zina dan pemerkosaan yang kesemuanya itu termasuk perbuatan kesusilaan.…”
Section: Upaya Antisipasi Tindak Asusila DI Lembaga Pendidikan Formal...unclassified
See 2 more Smart Citations