2021
DOI: 10.33827/akurasi2021.vol3.iss1.art96
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pajak Karbon Sebagai Sumber Penerimaan Negara Dan Sistem Pemungutannya

Abstract: The study aims to elaborate on carbon taxes as a potential source of state revenue. This study also provides an overview of the imposition of excise rates that can be applied in Indonesia. Besides, this study tries to look deeper into the procedures for reporting and monitoring excise tax paid by taxpayers. This research uses descriptive qualitative research methods. A review of documents and regulations related to carbon emissions in Indonesia and other countries is an important source. The study was conducte… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(10 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…Penelitian Irama (2019) dilanjutkan oleh Saputra (2021). Penelitian yang dilakukannya juga bertujuan untuk melihat bagaimana potensi dati pajak karbon sebagai sumber penerimaan perpajakan yang baru jika semisal pajak karbon diterapkan, dan sekaligus membahas terkait bagaimana sistem pemungutan pajak karbon yang tepat untuk dilakukan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Penelitian Irama (2019) dilanjutkan oleh Saputra (2021). Penelitian yang dilakukannya juga bertujuan untuk melihat bagaimana potensi dati pajak karbon sebagai sumber penerimaan perpajakan yang baru jika semisal pajak karbon diterapkan, dan sekaligus membahas terkait bagaimana sistem pemungutan pajak karbon yang tepat untuk dilakukan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian yang dilakukannya juga bertujuan untuk melihat bagaimana potensi dati pajak karbon sebagai sumber penerimaan perpajakan yang baru jika semisal pajak karbon diterapkan, dan sekaligus membahas terkait bagaimana sistem pemungutan pajak karbon yang tepat untuk dilakukan. Berdasarkan hasil penelitiannya diketahui bahwa jika tarif pajak karbon diterapkan sebesar US$3 per ton CO₂e maka potensi pajak yang diperkirakan dapat diperoleh Pemerintah Indonesia mencapai Rp43,7 triliun (Saputra, 2021). Selain itu, penelitian Saputra (2021) menjelaskan bahwa selain dengan pajak, emisi karbon juga dapat ditekan dengan menggunakan skema perdagangan atau yang sering disebut sebagai Cap-and-Trade System. Berdasarkan penelitian-penelitian terdahulu yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penelitian terkait penerapan pajak karbon di Indonesia hanya membahas terkait urgensi penerapan pajak karbon dan perkiraan potensi penerimaan perpajakan yang dapat diperoleh pemerintah dari pajak karbon.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…For the first time, Indonesia has put a price on carbon emissions, following the lead of 26 other nations. This plan is part of Indonesia's larger strategy to fulfill its 2030 aim of reducing carbon dioxide (CO2) emissions by 29 percent on its own or 41 percent with international support (Saputra, 2021;Simatupang et al, 2021).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Pemerintah tentunya mengharapkan KPPBC TMP B Pekanbaru untuk mampu melayani dengan service excellent untuk para pengguna layanan bea cukai dengan mengaplikasikan teknik pekerjaan yang cepat serta tanggap akan kebutuhan para stakeholders. Program PRKC merupakan upaya perubahan mendasar oleh DJBC dalam seluruh sistem kepabeanan dan cukai (Saputra, 2021). Melalui program ini pemerintah mengharapkan terjadinya peningkatan terhadap efektifitas organisasi guna memenuhi ekspektasi dari para pengguna jasa serta, memberikan dukungan terhadap pembangunan nasional.…”
unclassified