2020
DOI: 10.21043/palastren.v13i2.7448
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Nikah Subarang Ayie Kontestasi Nikah Formalistik di 50 Kota Sumatera Barat

Abstract: Nikah Subarang Ayie, pernikahan yang dilakukan melalui jasa-jasa pernikahan yang bukan diatur oleh negara, atau bukan melalui prosederal yang yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga pernikahan ini tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti yang diatur oleh negara. Pernikahan Subarang Ayie masih terjadi diakibatkan oleh praktik-praktik yang dilakukan oleh aktor-aktor yang saling membutuhkan dan memerlukan, sehingga sulit untuk dihapuskan. Pernikahan di bawah ta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
(2 reference statements)
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Dengan demikian perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan PPN atau tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum (Sallom, 2022). Penelitian terkait dengan nikah siri sudah banyak dilakukan baik di dalam negeri maupun diluar negeri diantaranya model nikah tanpa dokumen yang dilakukan oleh aidil tahun 2022 (Hanani et al, 2020). Selanjutnya nikah siri online dalam hukum Islam (Hanani et al, 2020) kemudian praktek nikah online pada masa pandemik (Wibisono, 2022) dan artikel dampak nikah siri terhadap keluarga (M. Yusuf, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Dengan demikian perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan PPN atau tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum (Sallom, 2022). Penelitian terkait dengan nikah siri sudah banyak dilakukan baik di dalam negeri maupun diluar negeri diantaranya model nikah tanpa dokumen yang dilakukan oleh aidil tahun 2022 (Hanani et al, 2020). Selanjutnya nikah siri online dalam hukum Islam (Hanani et al, 2020) kemudian praktek nikah online pada masa pandemik (Wibisono, 2022) dan artikel dampak nikah siri terhadap keluarga (M. Yusuf, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian terkait dengan nikah siri sudah banyak dilakukan baik di dalam negeri maupun diluar negeri diantaranya model nikah tanpa dokumen yang dilakukan oleh aidil tahun 2022 (Hanani et al, 2020). Selanjutnya nikah siri online dalam hukum Islam (Hanani et al, 2020) kemudian praktek nikah online pada masa pandemik (Wibisono, 2022) dan artikel dampak nikah siri terhadap keluarga (M. Yusuf, 2020). Namun kenyataannya pada grup akun facebook "Jasa Nikah Siri amanah Padang" masih banyak yang melakukan perkawinan tanpa mencatatkannya ke pihak yang berwenang.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penghulu ini beranggapan bahwa yang dilakukan mereka adalah benar karena menghindarkan masyarakat dari kemaksiatan dan hal ini juga terus dilakukan secara turun menurun dari penghulu yang satu ke anak muridnya sehingga pernikahan seperti ini sulit dihapuskan. Para penghulu menganggap dirinya adalah juru selamat dan membangun ibadah padahal pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau tidak memiliki akte nikah berpotensi timbulnya kekerasan terhadap perempuan karena tidak adanya jaminan atas hak-hak istri dan nafkah anak, hal ini juga pertanda kurangnya kesadaran dalam memaknai pernikahan (Hanani et al, 2020) Dari penelitian-penelitian di atas terlihat tidak ada peneliti yang mengkaji mengenai hukum adat yang berjalan selaras dengan aturan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kontestasi hukum yang terjadi dalam pengurusan pengantar nikah di Kota Sungai Penuh, bagaimana praktek hukum itu terjadi dan berkembang sehingga akhirnya menemukan titik harmoninya di tengah masyarakat.…”
unclassified