2022
DOI: 10.55981/brin.670
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia

Abstract: Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan dilindungi haknya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Hak atas pekerj… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Artinya, hanya 1% dari penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal; 1.271 orang, atau 21,8% dari mereka, bekerja di BUMN, dan 4.554 orang lainnya, atau 78,2%, bekerja di perusahaan swasta (Kemnaker, 2021). Dengan demikian, lebih dari 99% dari penyandang disabilitas tidak bekerja di sektor formal (Pudjiastuti, 2022).…”
unclassified
“…Artinya, hanya 1% dari penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal; 1.271 orang, atau 21,8% dari mereka, bekerja di BUMN, dan 4.554 orang lainnya, atau 78,2%, bekerja di perusahaan swasta (Kemnaker, 2021). Dengan demikian, lebih dari 99% dari penyandang disabilitas tidak bekerja di sektor formal (Pudjiastuti, 2022).…”
unclassified