2023
DOI: 10.21776/ub.jiap.2023.009.03.4
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Untitled

Abstract: Artikel ini membahas isu penyandang disabilitas terkait dengan kebijakan sistem kuota untuk mempekerjakan orang dengan disabilitas di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2016 Pasal 53 menetapkan tanggung jawab kebijakan kuota perekrutan pekerja disabilitas, yaitu 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk pemerintah dan BUMN. Namun demikian, banyak program dan layanan saat ini belum mencapai tujuannya untuk membantu semua penyandang Kebijakan, program, dan layanan untuk penyandang disabilitas belum sep… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 23 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?