“…Partisipasi dari masyarakat dalam berbagai kegiatan melalui aktivitas lokal telah terjadi proses belajar sosial yang kemudian dapat meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi secara lebih baik dalam tindakan bersama dan aktifitas lokal berikutnya. Muhamad (2021) menyebutkan pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata, dengan demikian pariwisata meliputi: a) Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata, b) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata seperti: kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah, museum, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat atau yang bersifat alamiah: keindahan alam, gunung berapi, danau, dan pantai, c) Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata yaitu: usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, konsultan pariwisata, dan informasi pariwisata). Menurut Muhamad Muhamad, Saryani (2021), disebutkan bahwa usaha sarana pariwisata yang terdiri dari akomodasi, rumah makan, angkutan wisata.…”