Tuntutan akan tingginya tingkat kompetensi serta kinerja menjadi hal wajib yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa penerapan sistem merit yang dianggap relevan dalam proses penyaringan sumber daya manusia yang andal dan memiliki kompentensi yang layak dalam kinerjanya. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menandai kelanjutan dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi menuju profesionalisme pegawai yang terbuka, kompeten dan produktif. Keunggulan sistem ASN adalah penilaian kinerja berdasarkan prestasi kerja. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas penerapan sistem merit aparatur sipil negara serta mengevaluasi pelaksanaan sistem merit terhadap pengembangan pegawai sesuai kebutuhan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Data dianalisis menggunakan metode analsisi campuran yaitu kualitatif dan kuantitatif, sedangkan untuk Teknik Analisa data menggunakan teknik analisis pendekatan desain trianggulasi. Pada pembahasan fokus penelitian akan lebih mengarah kepada efektifitas penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara dengan memaparkan beberapa fenomena yang menjadi dasar belum maksimalnya penerapan sistem merit bagi birokrasi aparatur sipil negara di Indonesia. Selain itu pembahasan juga akan lebih berfokus terhadap kinerja aparatur sipil negara melalui teori sistem merit yang menjelsakan beberapa aspek peningkatan kinerja akibat penerapan sistem merit dalam pelaksanaan manajeman aparatur sipil negara. Kedepannya diharapkan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penerapan sistem kompetensi yang tertuang dalam muatan UU ASN dapat dilakukan secara profesional dengan mengutamakan tujuan yang sesuai dengan keterampilan dan kompetensi pegawai. Dan penerapan sistem merit dengan evaluasi netral dan uji kompetensi karyawan akan membawa perkembangan. Pengembangan profesional lebih baik dilaksanakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.