2017
DOI: 10.30641/dejure.2016.v16.411-424
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

MODEL PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSPEKTIF UU NOMOR 5 TAHUN 2014 (A Model ofPosition High Leadership Appointment Of State Civil Apparatus In Perspective Of The Law Number 5 Year 2014)

Abstract: Dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan dukungan pegawai ASN yang profesional. ProfesionalismeASN tentunya dapat memberikan kontribusi secara positif bagi birokrasi pemerintahan. Untuk menciptakansumber daya aparatur yang profesional perlu dilakukan reformasi birokrasi dibindang manajemen ASN. UUNomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN mengamanatkan adanya pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi ASNberbasis merit yang diawasi lembaga independen (Komisi Aparatur Sipil Negara) KASN. Permasalahanpenelitian, baga… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Hal itu mengindikasikan perlunya suatu strategi untuk meningkatkan kualitas para pegawai ASN secara keseluruhan. Disamping itu rendahnya kompetensi juga disebabkan oleh sistem rekrutmen pegawai ASN dan jabatan ASN yang tidak dilaksanakan dengan baik, mengesampingkan prinsip merit, serta penuh praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Rakhmawanto, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Hal itu mengindikasikan perlunya suatu strategi untuk meningkatkan kualitas para pegawai ASN secara keseluruhan. Disamping itu rendahnya kompetensi juga disebabkan oleh sistem rekrutmen pegawai ASN dan jabatan ASN yang tidak dilaksanakan dengan baik, mengesampingkan prinsip merit, serta penuh praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Rakhmawanto, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penerapan sistem merit hakikatnya adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal atau diklatpim, pendidikan dan latihan teknis, tingkat pengalaman kerja, dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan. Dalam sistem merit keahlian masing-masing individu pegawai akan diorganisasikan secara efektif kedalam suatu spesialisasi fungsi jabatan (Rakhmawanto, 2016). Namun, penerapan skema merit di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dan kendala.…”
Section: Pendahuluanunclassified