2020
DOI: 10.30641/dejure.2020.v20.289-300
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh yang Berkeadilan

Abstract: Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan sebab penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh belum berkeadilan dan model penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh yang berkeadilan. Kajian ini menjadi perlu oleh karena pelaksanaan pemilu yang selama ini dilaksanakan dianggap masih belum berjalan dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan dalam segala lini terkait dengan pelaksanaan tersebut. Data di dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…Jalur penyelesaian hukum yang panjang dan berbelit sehingga apapun yang diputuskan oleh badan peradilan selalu menimbulkan ketidakpuasan, apalagi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. Selain itu penegakkan hukum pemilu yang tidak berkeadilan yang disebabkan kurangnya sinergi antar lembaga penegak hukum (Din, et al, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Jalur penyelesaian hukum yang panjang dan berbelit sehingga apapun yang diputuskan oleh badan peradilan selalu menimbulkan ketidakpuasan, apalagi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. Selain itu penegakkan hukum pemilu yang tidak berkeadilan yang disebabkan kurangnya sinergi antar lembaga penegak hukum (Din, et al, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Oleh karena itu Bawaslu Kota Kendari bersama-sama tim sentra Gakkumdu (Esfandiari & Fatih, 2020) (Din et al, 2020) yaitu tim kejaksaan Negeri Kota Kendari dan penyidik Polres Kota Kendari menindak lanjuti temuan tersebut dengan terlebih dahulu memastikan syarat formil dan materil untuk dapat diterimanya setiap laporan. Adapun syarat formil meliputi:…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Telah diamanatkan pada pasal 22 E ayat 1, Pemilu harus dilaksanakan dengan cara yang adil, dengan mengedepankan penegakan hukum pemilihan dari adanya kecurangan seperti penipuan dan penyuapan, yang dapat mempengaruhi kemurnian hasil Pemilu. Baik secara kultur hukum (budaya hukum) dan kehidupan bermasyarakat pada tempat pemilihan (living law atau non state law) (Din et al, 2019).…”
Section: Perspektif Teoriunclassified