2022
DOI: 10.52833/masjiduna.v5i1.93
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Millenial Netiquette In Doing Muamalah And Warding Off Hoaxes On Social Media Based On MUI Fatwa Number 24 Of 2017

Abstract: MUI Fatwa Number 24 of 2017 contains The Laws and Guidelines for Doing Muamalah Through Social Media. The MUI Fatwa can be applied to social networking ethics (netiquette). The millennial generation has excellent power in countering hoax narratives. The research purpose was to determine netiquette of the millennial generation in doing muamalah and warding off hoax in social media based on MUI Fatwa. The design of this study is qualitative research using an online qualitative survey. Netiquette as a guideline b… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 12 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Netiket diperlukan untuk memperbaiki cara berkomunikasi dengan etika yang kurang sesuai di masyarakat daring, dan orang tua memiliki andil yang cukup besar [7]. Menghindari penyebaran konten hoaks di media sosial, mencari kebenaran dari sumber terpercaya, melaporkan konten berbahaya pada situs pengaduan, atau menggunakan fitur blokir dan laporkan di media sosial [8] dirasakan sebagai langkah tepat dalam tindak lanjut beretika di Internet. Persiapan di dunia digital merupakan pilar yang fundamental dalam hal pribadi, sosial, dan profesional [9].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Netiket diperlukan untuk memperbaiki cara berkomunikasi dengan etika yang kurang sesuai di masyarakat daring, dan orang tua memiliki andil yang cukup besar [7]. Menghindari penyebaran konten hoaks di media sosial, mencari kebenaran dari sumber terpercaya, melaporkan konten berbahaya pada situs pengaduan, atau menggunakan fitur blokir dan laporkan di media sosial [8] dirasakan sebagai langkah tepat dalam tindak lanjut beretika di Internet. Persiapan di dunia digital merupakan pilar yang fundamental dalam hal pribadi, sosial, dan profesional [9].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dari beberapa literature tersebut, maka dapat dilihat letak perbedaan antara penelitian di atas tadi (Rahadi, 2017;Senja et al, 2022;Christanda V, 2020;Nurrahmi & Syam, 2020;dan Mahardika, 2017) dengan penelitian ini adalah selain penggunaan metode juga pada pada cakupan media sosial dan jenis pelanggaran isi media sosial. Penelitian sebelumnya hanya fokus pada satu media sosial saja seperti Facebook dan satu pelanggaran isi media sosial saja yakni berita hoax, sedangkan cakupan media sosial dan jenis pelanggaran dalam penelitian ini lebih bervariasi sehingga pembahasan di studi ini lebih komprehensif.…”
Section: Introductionunclassified