2017
DOI: 10.18202/jamal.2017.08.7054
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Menguak Dimensi Kecurangan Pajak

Abstract: Abstrak: Menguak Dimensi Kecurangan Pajak. Penelitian ini menguak pemahaman wajib pajak pribadi serta konsultan mengenai fenomena kecurangan pajak. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada informan, yang meliputi tiga wajib pajak dan dua konsultan. Analisis data dilakukan dengan interpretasi pemahaman subjektif informan yang kemudian diikuti dengan refleksivitas peneliti. Penelitian ini mengindikasikan bahwa bagi wajib pajak, kecurangan pajak dimaknai sebagai keterpaksaan, kesengajaan, ketidak… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

1
3
0
12

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(16 citation statements)
references
References 17 publications
(20 reference statements)
1
3
0
12
Order By: Relevance
“…Hence, the religious employee will continue to perform fraud with various arguments (opportunity, pressure, rationality). In line with the findings of previous research by Lenz & Graycar (2016) and Mangoting et al (2017) that fraud is caused by compulsion, intentional, unwillingness, and aggressiveness officer…”
Section: Resultssupporting
confidence: 90%
“…Hence, the religious employee will continue to perform fraud with various arguments (opportunity, pressure, rationality). In line with the findings of previous research by Lenz & Graycar (2016) and Mangoting et al (2017) that fraud is caused by compulsion, intentional, unwillingness, and aggressiveness officer…”
Section: Resultssupporting
confidence: 90%
“…Pengetahuan dan kemampuan kon sultan pajak seharusnya didukung oleh in tegritas yang tinggi. Namun, kemampuan mumpuni seorang konsultan pajak dalam memahami ketentuan undangundang per pajakan digunakan sebagai alat untuk melakukan strategi penghindaran pajak (Mangoting et al, 2017;Stuebs & Whiteak erPoe, 2018). Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku pada profesi konsultan pajak.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Dalam praktik kerja nyata konsultan pajak, pelanggaran terhadap kode etik profesi konsultan akan dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran terhadap regulasi perpajakan, yaitu dalam bentuk kecurangan pajak. Kemungkinan terjadinya hal ini semakin besar jika ditambah dengan faktor ketiga yang terlibat selain wajib pajak dan konsultan pajak, yaitu petugas pajak yang berkompromi untuk menurunkan besar pajak yang harus ditunaikan wajib pajak kepada negara (Mangoting, Sukoharsono, & Nurkholis, 2017).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified