“…Karena dianggap suku terasing, orang Mentawai harus dikumpulkan (dimukimkan) dengan konsep Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing (PKMT) dan resettlment atau barasi (Amir, 1994;Darmanto & Setyowati, 2012;Delfi & Weintré, 2014a). Kebijakan itu juga berujung pada penghapusan kepercayaan lokal mereka (Coronese, 1986;Glossanto, 2023;Nur, 2019;Sihombing et al, 2008;Sihombing, 1979;Tulius, 2018;Tulius & Burman-Hall, 2022;Yolanda & Willis, 2018;Yulia & Naldi, 2018). Bahkan hutan-hutan di Mentawai menjadi ladang penghasil uang bagi perusahaan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Taman Industri) di Bumi Sikerei 2 ini sejak tahun 1970-an hingga sekarang (Darmanto & Setyowati, 2012).…”