2017
DOI: 10.30736/jesa.v2i1.17
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Mengenal Asuransi Syariah Dari Sejarah, Dasar Hukum Sampai Akad Transaksi

Abstract: The development of sharia-based insurance is very closely followed by people's understanding of the sharia insurance contract, the position of the parties in the sharia insurance so that each of interest group get legal protection. The legal protection is expected to provide the values of truth, order, justice and benefit both sides party. Sharia insurance or takaful is basically ta’awun agreement between insurance participant and group of people. The aim is to guarantee and protect each other in dealing with … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Landasan hukum asuransi syariah adalah syariat Islam (Asril, 2019), yang bersumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasari pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yakni Al-Quran dan As-Sunnah, serta pendapat ulama fiqh yang tertuang dalam karya-karya nya (Ulum, 2017 Ayat ini menganjurkan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan adalah bergotong royong menyumbangkan sejumlah dana melalui asuransi, untuk membantu sesama anggota yang membutuhkannya (Suhardih, 2018 Ayat ini dapat menjadi dasar rekomendasi agar setiap orang mempersiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi situasi di masa depan yang tidak dapat diprediksi dan tidak diketahui sama sekali.…”
Section: B Landasan Hukum Asuransi Syariahunclassified
“…Landasan hukum asuransi syariah adalah syariat Islam (Asril, 2019), yang bersumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasari pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yakni Al-Quran dan As-Sunnah, serta pendapat ulama fiqh yang tertuang dalam karya-karya nya (Ulum, 2017 Ayat ini menganjurkan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan adalah bergotong royong menyumbangkan sejumlah dana melalui asuransi, untuk membantu sesama anggota yang membutuhkannya (Suhardih, 2018 Ayat ini dapat menjadi dasar rekomendasi agar setiap orang mempersiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi situasi di masa depan yang tidak dapat diprediksi dan tidak diketahui sama sekali.…”
Section: B Landasan Hukum Asuransi Syariahunclassified