“…Meski sistem proporsional terbuka telah ditetapkan dalam beberapa tahun terakhir, hanya saja persoalan kualitas representasi politik tidak lantas terjawab, masih banyak UU yang diterbitkan dan mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat. 9 Di sisi lain, masih banyak praktik politik uang yang menjadi persoalan dalam sistem proporsional terbuka (Muhtadi, 2019;Lukmajati, 2016;Qodir, 2016;Imawan & Ramadhan, 2021), serta kandidat yang merupakan tokoh lokal berpengaruh yang tetap menjadi prioritas dalam pemilihan (Fokatea&Mas'udi, 2020;Chalik, 2017;Imawan, 2020). 10 Kondisi sosial politik inilah yang tampaknya belum dapat dijawab pada desain pemilu 2024 mendatang.…”