Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemenuhan belanja wajib kesehatan oleh pemerintah daerah dan bagaimana hubungan pemenuhan belanja wajib kesehatan oleh pemerintah daerah dengan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan. Penelitian dilakukan secara deskriptif kuantitatif terhadap data yang dikumpulkan dari periode 2018 hingga 2020.Dari hasil pendataan diketahui bahwa pemenuhan belanja wajib kesehatan pemerintah daerah yaitu belanja kesehatan yang dialokasikan 10 persen dari total belanja dalam APBD tidak termasuk gaji mengalami peningkatan setiap tahun pengamatan. Peningkatan pelaksanaan amanat UU Kesehatan juga terjadi ketika pemerintah daerah merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda APBD. Namun, belum semua pemerintah daerah melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, karena masih ada daerah yang mengalokasikan dan merealisasikan belanja kesehatannya kurang dari batas minimal 10 persen dan/atau mengalokasikan belanja kesehatan pada batas minimal tetapi memasukkan komponen belanja gaji dalam penghitungan.Dari uji korelasi diketahui bahwa pemenuhan belanja wajib tidak berhubungan signifikan dengan beberapa indikator pelayanan kesehatan. Kepatuhan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran kesehatannya hanya berhubungan nyata dengan proporsi balita yang mendapat imunisasi dasar lengkap.