Pasca lahirnya UU No 06 Tahun 2014 tentang desa, membawa konsekuensi logis terhadap kewenangan desa yang menjadi semakin luas dan spesifik, selain itu pemerintahan desa juga mendapatkan anggaran yang sangat besar sekitar 800 juta sampai dengan 1 (satu) milyar rupiah dalam satu tahun anggaran, kondisi ini kemudian menyebabkan pemerintah desa harus melakukan berbagai kegiatan, seperti: pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik secara efektif dan profesional, padahal kita mengetahui jika kualitas SDM Pemerintahan desa yang kita miliki masih sangat terbatas, dikarenakan pemerataan SDM pemerintahan yang masih sangat sangat minim dalam hal kinerja yang dilakukan, sebagai contoh dalam melakukan aktivitas pelayanan publik kepada masyarakat, SDM Pemerintah belum memiliki pengetahuan serta pemahaman mengenai kontrak pelayanan yang dijadikan dasar dalam melakukan pelayanan yang diamanatkan oleh undang-undang. Keterbatasan tersebut menarik kami untuk melakukan workshop dan klinik dalam menyusun kontrak pelayanan yang berbasis citizen carter. Kegiatan ini menghasilkan beberapa poin, antara lain: a). formulir pelayanan, b). alur atau mekanisme pelayanan, c). membuat form evaluasi pelayanan.