2022
DOI: 10.25105/jet.v2i2.14820
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kontribusi Pajak Hotel, Restoran, Dan Hiburan Kota Jakarta Barat Terhadap Pad Dki Jakarta Sebelum Dan Saat Pandemi Covid-19

Abstract: Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk menganalisis kontribusi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan kota Jakarta Barat terhadap Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta sebelum dan saat pandemi covid-19. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah hotel, restoran dan hiburan di kota Jakarta Barat serta sampel yang diambil adalah data tahun 2019 serta tahun 2020. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pandemi yang melanda Indonesia memiliki banyak implikasi terhadap perekonomian yang menyebabkan timbulnya hambatan dalam beberapa sektor dalam pemerintahan. Menurut (Inggur & Curry, 2022) sektor kontribusi pajak daerah juga mengalami penurunan. Sama halnya dengan proses pengadaan barang dan jasa juga sedikit terhambat saat terjadinya pandemi karena frekuensi kegiatan yang juga berkurang.…”
Section: Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaranunclassified
“…Pandemi yang melanda Indonesia memiliki banyak implikasi terhadap perekonomian yang menyebabkan timbulnya hambatan dalam beberapa sektor dalam pemerintahan. Menurut (Inggur & Curry, 2022) sektor kontribusi pajak daerah juga mengalami penurunan. Sama halnya dengan proses pengadaan barang dan jasa juga sedikit terhambat saat terjadinya pandemi karena frekuensi kegiatan yang juga berkurang.…”
Section: Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaranunclassified
“…Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan definisi secara ringkas dari pajak daerah yakni kontribusi pada daerah yang wajib sifatnya yang terutang oleh badan atau orang pribadi dan memaksa berlandaskan perundang-undangan, dengan tidak langsung memperoleh imbalan, serta dipergunakan bagi optimaliasi kepentingan daerah untuk kemakmuran rakyat (Presiden Republik Indonesia, 2009). Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten dan provinsi (Inggur & Curry, 2022;Jatmiko & Wicaksono, 2019).…”
Section: Pajak Daerahunclassified