2019
DOI: 10.30587/jre.v2i1.789
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konstruksi Sosial pada Pedagang Tradisional dalam Menghadapi Era Kompetisi Perdagangan Bebas

Abstract: Article 33 of the 1945 Constitution aspires to the Indonesian economy being managed by the state with the aim of the prosperity of the Indonesian people. But the fact is that prosperity is only enjoyed by certain people and certain groups because the economy is only controlled by those who are only a small part of the Indonesian people. The growth of super markets, modern retail stores such as IndoMart, AlfaMart in all corners of the country, both villages and cities, has displaced traditional markets and caus… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
4

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

3
2

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
4
Order By: Relevance
“…Disinilah terlihat kreativitas jamaah tabligh dalam mengaktualisasikan Sunnah. Sebagai actor jamaah tabligh tidak sepenuhnya berada pada norma-norma, namun terkadang keluar dari standar norma tersebut (Komara & Prasetya, 2019).…”
Section: Pemahaman Hadis Dalam Pembentukan Hukum Sampai Ideologiunclassified
“…Disinilah terlihat kreativitas jamaah tabligh dalam mengaktualisasikan Sunnah. Sebagai actor jamaah tabligh tidak sepenuhnya berada pada norma-norma, namun terkadang keluar dari standar norma tersebut (Komara & Prasetya, 2019).…”
Section: Pemahaman Hadis Dalam Pembentukan Hukum Sampai Ideologiunclassified
“…Don't treat people only become social objects! Economy, politics of politicians and regional governments [9]. This situation need to involve creative economy using local wisdom.…”
Section: The Development Of Opak Ladu Producersmentioning
confidence: 99%
“…Mengapa kewirausahaan yang dipilih untuk pemberdayaan santri, karena setidaknya ada 5 alasan yaitu, mengurangi kegalauan santri selepas tamat pendidikan, meningkatkan perekonomian masyarakat indonesia, menyumbang pendapatan daerah, memutus mata rantai 'uang sogokan' di lembaga impian seperti pegawai negeridan mempertajam jiwa wirausaha, mampu membaca peluang ekonomi dan sosial di sekitar (Endang, 2019). Pemberdayaan santri ini juga bagian dari upaya rekonstruksi sosial pedagang tradisional , sebuah langkah yang berorientasi pada ekonomi rakyat untuk menghidupkan kembali pedagang tradisional yang memiliki kekuatan ekonomi dan tidak hanya menjadi objek sosial Ekonomi, politikus politisi, dan pemerintah daerah pada waktu-waktu tertentu saja (Komara & Prasetya, 2019).…”
Section: Menteriunclassified