2020
DOI: 10.21111/ijtihad.v14i2.4684
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Terminasi Akad dalam Hukum Islam

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

1
3

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Tetapi dalam keadaan tertentu, akad bisa saja berakhir sebelum terselesaikan. Hal tersebut dikenal dengan sebutan terminasi akad (Sup, Hartanto, and Muttaqin 2020). Akad berasal dari kata Aqad dalam Bahasa Arab yang memiliki arti suatu ikatan atau bisa juga diartikan sebagai kontak atau perjanjian.…”
Section: Hasil Penelitianunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Tetapi dalam keadaan tertentu, akad bisa saja berakhir sebelum terselesaikan. Hal tersebut dikenal dengan sebutan terminasi akad (Sup, Hartanto, and Muttaqin 2020). Akad berasal dari kata Aqad dalam Bahasa Arab yang memiliki arti suatu ikatan atau bisa juga diartikan sebagai kontak atau perjanjian.…”
Section: Hasil Penelitianunclassified
“…Kepemilikan ini merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh seseorang sehingga ia bisa bebas beraktifitas menggunakan apa yang telah dimilikinya sesuai dengan peraturan syariat. Kedudukan adalah kemampuan sesorang dalam bertasarruf sesuai dengan syariat agama Islam baik yang dilakukan oleh diri sendiri maupun oleh orang lain (Sup, Hartanto, and Muttaqin 2020).…”
Section: Hasil Penelitianunclassified
“…According to the Sharia Economic Law Compilation, if in a contract one of the parties dies, then the contract ends (N. H. Siregar, 2019;Suhendi, 2013;Sup et al, 2020).…”
Section: Review Of the Supreme Court's Cassation Decision No 624 K/ag...mentioning
confidence: 99%
“…Akad dapat batal apabila salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian atau salah pihak mengetahui jika dalam pembuatan perjanjian terdapat unsur kekhilafan atau penipuan. Kekhilafan bisa menyangkut objek perjanjian maupun mengenai orangnya (Sup, Hartanto, & Muttaqin, 2020). Maka, berdasarkan perspektif Wahbah Az-Zuhaili para pelaku usaha laundry di Kecamatan Padang Hilir, Kota…”
Section: E Pertanggungjawabanunclassified