2022
DOI: 10.14710/jphi.v4i2.213-226
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan

Abstract: Hubungan antara suami dengan isteri seharusnya dilandasi dengan nuansa yang harmonis dan bahagia, tetapi pada kenyataanya isteri sering menghadapi tindakan kekerasan oleh suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ideal terhadap perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa konsep pencegahan KDRT yang mana isteri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga ternyata masih menjadi pr… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(5 citation statements)
references
References 16 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Perempuan sebagai korban dalam kekerasan dalam rumah tangga memiliki posisi yang dilematis. Meskipun telah ada pengaturan tentang kekerasan dalam rumah tangga, namun korban enggan untuk melaporkan kekerasan yang diterimanya karena takut akan mendapatkan perlakukan yang lebih buruk (Sopacua, 2022). Posisi perempuan di dalam rumah tangga menjadi lemah dan tidak berdaya untuk mempertahankan dirinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perempuan sebagai korban dalam kekerasan dalam rumah tangga memiliki posisi yang dilematis. Meskipun telah ada pengaturan tentang kekerasan dalam rumah tangga, namun korban enggan untuk melaporkan kekerasan yang diterimanya karena takut akan mendapatkan perlakukan yang lebih buruk (Sopacua, 2022). Posisi perempuan di dalam rumah tangga menjadi lemah dan tidak berdaya untuk mempertahankan dirinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Apart from that, there are preventive efforts aimed at the community, raising awareness that domestic violence is not just a private problem but requires intervention. 22 This Law also provides broad protection for victims by establishing victims' rights, such as obtaining compensation, restitution, guidance, and rehabilitation, as well as legal protection, including the assistance of legal counsel and legal remedies. This helps victims obtain justice and prevents lasting traumatic impacts.…”
Section: E-issnmentioning
confidence: 99%
“…3) Layanan dan Dukungan bagi Korban: menyediakan akses ke layanan pendampingan, konseling, perlindungan, dan bantuan hukum bagi korban KDRT dan mengembangkan dan memperkuat jaringan layanan komunitas untuk mendukung korban. 4) Intervensi untuk Pelaku (Sopacua, 2022): menyediakan program intervensi dan rehabilitasi untuk pelaku KDRT, dengan fokus pada perubahan perilaku, pemahaman tentang akar penyebab kekerasan, dan pencegahan kejadian berulang. 5) Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung: mengadopsi, mengimplementasikan, dan menegakkan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang mendukung pencegahan dan penanganan KDRT; memperkuat sistem peradilan untuk memastikan bahwa pelaku KDRT dituntut dan diberi sanksi yang sesuai.…”
Section: Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaunclassified