Indonesia mencanangkan diri sebagai negara dengan status darurat narkoba karena dampaknya yang membahayakan, baik pisik, mental dan sosial. Tahun 2021 terungkap 19.229 kasus dengan 24.878 orang yang terlibat. Pada tahun 2021 Bengkulu dengan jumlah penduduk 2.091.314 jiwa 1055 orang terlibat narkoba, dan untuk LAPAS klas II.A Curup 228 orang warga binaan kasus narkoba, berasal dari 3 kabupaten (Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang). Penelitian ini untuk melihat hasil pemberian layanan konseling realitas dalam membangun kepercayaan diri mantan pengguna narkoba. Hal ini sangat perlu untuk memulihkan kepercayaan diri, serta membangun konsep diri yang positif selama dan setelah bebas dari LAPAS. Penolakan dan labelling dari masyarakat menjadikan mereka tidak percaya diri dan terkadang memilih untuk kembali sebagai pemakai atau pengedar. Penelitian ini sebagai awal dari proses eksperimen dengan 5 orang warga binaan narkoba dengan masa tahanan dan sisa tahanan yang bervariasi. Hasil penellitian menunjukkan bahwa; pertama, kepercaayaan diri mereka menjadi kuat jika berada sesama warga binaan, kedua; cemas dengan penolakan masyarakat yang menyulitkannya beradaptasi di masyarakat. Ketiga; konseling realitas dapat membangun kepercaayaan dirinya, dengan menumbuhkan tanggung jawab, kebenaran serta realitas fakta, dengan Teknik tidak memaafkan tingkah lakunya yang bermasalah. Keempat; dari penilaian konseling mereka sangat puas, dan mengharamkan narkoba.