2017
DOI: 10.31292/jb.v3i1.226
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konflik Tata Ruang Kehutanan Dengan Tata Ruang Wilayah (Studi Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural Untuk Perkebunan Sawit Provinsi Kalimantan Tengah)

Abstract: Law No. 26 Year 2007 on Spatial Planning (UUPR) mandated that all levels of government administration, ranging from the national, provincial, district/ city are obligated to prepare Spatial Plan (RTR). Until 2012, Central Kalimantan is one of the provinces which have not completed its Spatial Plan; one of the reasons was the lack of spatial integration of forestry spatial planning and provincial spatial planning of Central Kalimantan.The absence of spatial integration of forestry and provincial spatial plannin… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2018
2018
2023
2023

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

2
3

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(8 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…Gamin (2014) menyatakan bahwa proses peninjauan kembali RTRW dilakukan secara bertahap dan dilakukan setiap periode lima tahun, pada proses penyelesaian konflik penguasaan lahan melalui peninjauan kembali RTRW dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan bertahap sehingga memiliki kekuatan legalitas dan legitimasi yang tinggi. Pada mekanisme peninjauan kembali RTRW harus harus diselaraskan antara tata ruang kehutanan dan tata ruang provinsi (Setiawan et al, 2017).…”
Section: Kebijakan Kehutanan Terkait Konflik Penguasaan Lahanunclassified
“…Gamin (2014) menyatakan bahwa proses peninjauan kembali RTRW dilakukan secara bertahap dan dilakukan setiap periode lima tahun, pada proses penyelesaian konflik penguasaan lahan melalui peninjauan kembali RTRW dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan bertahap sehingga memiliki kekuatan legalitas dan legitimasi yang tinggi. Pada mekanisme peninjauan kembali RTRW harus harus diselaraskan antara tata ruang kehutanan dan tata ruang provinsi (Setiawan et al, 2017).…”
Section: Kebijakan Kehutanan Terkait Konflik Penguasaan Lahanunclassified
“…Hal ini tidak terlepas dari kawasan hutan negara di Indonesia yang banyak dipengaruhi oleh kepentingan para pelaku ekonomi (Maryudi, 2015). Beberapa penelitian terkait alokasi penggunaan lahan dalam tata ruang provinsi menemukan fakta bahwa terdapat permasalahan dalam usulan revisi RTRWP terkait dengan mekanisme perubahan kawasan hutan (Syahadat & Subarudi, 2012), adanya ketidaksinkronan antara RTRWP dan TGHK yang sudah ada sebelumnya (Santoso, 2003), serta adanya perbedaan pedoman yang akan digunakan sebagai acuan dalam penentuan RTRWP antara daerah dan pusat (Setiawan et al, 2017). Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut, dapat dirumuskan bahwa konflik dalam proses alokasi lahan dalam revisi RTRWP disebabkan adanya kontestasi aktor dengan berbagai kepentingan yang mereka punya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penggunaan kawasan hutan nonprosedural adalah penggunaan kawasan hutan yang diperoleh tanpa memenuhi semua prosedur resmi yang telah diatur, biasanya dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada pemberi izin (Setiawan et al, 2016). Munculnya kejadian ini salah satunya diakibatkan tidak selesainya proses paduserasi antara peta tata ruang kehutanan dan tata ruang provinsi (Setiawan et al, 2017). Menurut sumber Dinas Perkebunan Riau, banyak perusahaan perkebunan yang hanya memiliki izin lokasi (IL) dan izin usaha perkebunan (IUP), namun tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut.…”
Section: Metode Penelitianunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Pemanfaatan sumberdaya hutan tidak dapat dilepaskan dari berbagai konflik di dalamnya (FAO, 2010) antara lain konflik penyediaan lahan (Djaenudin et al, 2016), konflik alokasi dan penggunaan lahan (Setiawan et al, 2016;Setiawan et al, 2017). Hal ini dikarenakan kebijakan dan tujuan penggunaan dan pengelolaan hutan juga tergantung oleh individu dan nilai-nilai sosial, kondisi sosial ekonomi serta politik (Cubbage et al, 2007) serta terkait dengan kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya (Sandker et al, 2012).…”
unclassified