2017
DOI: 10.14421/al-mazaahib.v5i1.1389
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Khimar Dan Hukum Memakainya Dalam Pemikiran M. Quraish Shihab Dan Buya Hamka

Abstract: This paper is motivated by the opinion M. Quraish Shihab in his Tafsir Al-Misbah who do not require a Muslim woman wearing Khimar, this opinion is getting a variety of conflicting reactions among the interpreters of Indonesia, one of which is Buya HAMKA. What needs to be answered in this research is how the views of Buya HAMKA and M. Quraish Shihab about the meaning of Khimar? How did the views of Buya HAMKA and M. Quraish Shihab regarding the law of using Khimar? And how are the methods used by Buya HAMKA and… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Lalu Hamka juga berpendapat bahwa Islam mengakui sebuah keindahan etika dari sudut pandang peri kemanusiaan, karena kehendak dari agama Islam sendiri yakni ketentraman dalam pergaulan atau bermasyarakat. Kehidupan bermasyarakat masih perlu dibatasi syariat atau hukum Islam, di mana batas tersebut bertujuan menjaga kemuliaan setiap muslim dalam menjalankan kehidupan dan mencapai puncak kemanusiaannya (Rizki, 2017).…”
Section: B Dalil Kewajiban Menutup Auratunclassified
“…Lalu Hamka juga berpendapat bahwa Islam mengakui sebuah keindahan etika dari sudut pandang peri kemanusiaan, karena kehendak dari agama Islam sendiri yakni ketentraman dalam pergaulan atau bermasyarakat. Kehidupan bermasyarakat masih perlu dibatasi syariat atau hukum Islam, di mana batas tersebut bertujuan menjaga kemuliaan setiap muslim dalam menjalankan kehidupan dan mencapai puncak kemanusiaannya (Rizki, 2017).…”
Section: B Dalil Kewajiban Menutup Auratunclassified