2022
DOI: 10.54443/sibatik.v1i3.25
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Pemerintah Daerah Untuk Penetapan Tanah Ulayat Dalam Peraturan Daerah

Abstract: Kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan hak ulayat ke dalam peraturan daerah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, untuk melakukan urusan pertanahan dalam kaitannya dengan hak ulayat yang masih ada di daerah tersebut. Kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat oleh pemerintah daerah meliputi adanya masyarakat hukum adat t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
1
1

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Melalui kebijakan otonomi daerah pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Diansyah et al, 2019;Jabarudin & Karmila, 2022). Dengan demikian, maka dekonsentrasi tidak diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena sebagai bagian penyelenggaraan pemerintahan pusat melekat kewenangan Pemerintah Pusat (Kontu, 2019;Wibowo & Mariyam, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Melalui kebijakan otonomi daerah pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Diansyah et al, 2019;Jabarudin & Karmila, 2022). Dengan demikian, maka dekonsentrasi tidak diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena sebagai bagian penyelenggaraan pemerintahan pusat melekat kewenangan Pemerintah Pusat (Kontu, 2019;Wibowo & Mariyam, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemerintah daerah memiliki hak otonomi untuk mengatur berbagai urusan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah berlaku (Jabarudin & Karmila, 2022;Widhiasa et al, 2020). Salah satu hak otonomi yang dimiliki yakni hak untuk mengelola masalah pertanahan.…”
Section: Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Hal ini0menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan0Menteri Negara Agraria/Kepala Badan0Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang0Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat0Masyarakat Hukum Adat.Peraturan ini mengatur0prosedur untuk menyelesaikan masalah0sehubungan dengan hak ulayat yang dimiliki0masyarakat disebutkan, hak ulayat0tidak akan diakui dan dicatat0apabila tanah itu sudah menjadi0hak milik (termasuk hak pengusahaan hutan).Peraturan Menteri0Negara agraria tersebut mengatur0mengenai kriteria ada atau tidaknya keberadaan0hak ulayat masyarakat hukum0adat. Setelah melalui penelitian0yang melibatkan stakeholders, keberadaan0hak ulayat yang masih ada dinyatakan0dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan0membubuhkan suatu tanda0kartografi dan apabila memungkinkan, menggambarkan0batas-batasnya serta mencatatnya0dalam daftar tanah.Dalam hal ini, tanah0ulayat tersebut tidak diterbitkan0sertifikat (Jabarudin, 2022). PenutupHak ulayat0yaitujhak yang dimilikiksuatu0persekutuan hukummadat, untuk menguasai0tanah beserta segalajisinya dalam0lingkunganlwilayah persekutuan tersebut.oHak ulayat0merupakan haksatas tanah yang0tertinggi dalam hukum adat.…”
unclassified