2017
DOI: 10.19184/ejlh.v4i2.5128
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Potensi Daerah

Abstract: AbstrakArtikel ini menguraikan hubungan antara kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah. Penulis berpendapat bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan potensi daerah. Salah satu tugas pemerintah adalah mengikuti tugas negara, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas negara sebagai organisasi kekuasaan, salah satunya yaitu memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pihak swasta dalam penerbitan perizinan. Pada satu sisi, peran serta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Berhubungan dengan prinsip pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membedakan pengertian Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut terdapat di dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang pembagian wilayah negara (Farid et al, 2017).…”
Section: Pengertian Kewenangan Sumber Kewenanganunclassified
“…Berhubungan dengan prinsip pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membedakan pengertian Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut terdapat di dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang pembagian wilayah negara (Farid et al, 2017).…”
Section: Pengertian Kewenangan Sumber Kewenanganunclassified
“…Di samping itu, sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang bersifat pilihan terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah tertentu. Pada prinsipnya, urusan yang diberikan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat adalah semua urusan pemerintahan, kecual yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal dan agama (Farid, Antikowati, & Indrayati, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kewenangan pemerintah yang bersifat pilihan terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah tertentu. Pada hakikatnya urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah adalah urusan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama (Antikowati & Indrayati, 2017). Dalam bidang hukum dan hak asasi manusia misalnya, di daerah ada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadi wakil pemerintah pusat dalam urusan hukum dan hak asasi manusia.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Desaunclassified