2020
DOI: 10.24843/ac.2020.v05.i02.p06
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Notaris Dalam Mengenali Pengguna Jasa dan Perlindungan Hukum Jika Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract: The Act Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary (hereinafter abbreviated as UUJNP) Article 16 paragraph (1) letters (a) and (f) determine that the notary in carrying out his obligations, must act trustfully, honestly, safeguard the interests of parties involved in legal actions, and keep the contents confidential deed as well as information obtained for making the deed, unless the law stipulates otherwise, while Regulation of the Minister of Law and Hum… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam kewenangannya membuat akta otentik sebagai alat bukti, notaris juga harus menerapkan suatu prinsip dalam membantu kliennya yang menggunakan jasanya, salah satu prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi. Notaris dalam menjalankan tugasnya wajib memelihara kerahasiaan dokumen yang dibuatnya dan informasi yang didapatnya pada saat penyususnan akta notaris, kecuali undnag-undang meminta sebaliknya, namun disis berbeda ada ketetapan yang mengharuskan notaris wajib mealporkan kepada PPATK mengenai tindakan transaksi mencurigakan dan notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (Maulidia & Swardhana, 2020). Prinsip kehati-hatian wajib hukumnya diterapkan oleh notaris dan juga profesi lain yang menjadi pihak pelapor transaksi mencurigakan, para profesi wajib menerapkan prinsip ini dikarenakan sekarang ini semakin banyaknya modus dari para pelaku tindak pidana pencucian uang yang semakin beragam dan memanfaatkan ketentuan kerahasiaan profesi yang sudah ada peraturannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan menutupi hasil harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan, sedangkan profesi notaris merupakan profesi yang sangat dihormati yang mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata khususnya dan bukan seharusnya menjadi jembatan atau perantara bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk melakukan kejahatannya dengan bentuk transaksi yang mencurigakan, karena apabila hal itu terjadi dapat membuat notaris kehilangan kepercayaan dan merusak nama baik profesi notaris yang dilakukan oleh oknum-oknum notaris.…”
Section: Kewenangan Notaris Sebagai Pihak Pelapor Transaksi Mencurigakanunclassified
“…Dalam kewenangannya membuat akta otentik sebagai alat bukti, notaris juga harus menerapkan suatu prinsip dalam membantu kliennya yang menggunakan jasanya, salah satu prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi. Notaris dalam menjalankan tugasnya wajib memelihara kerahasiaan dokumen yang dibuatnya dan informasi yang didapatnya pada saat penyususnan akta notaris, kecuali undnag-undang meminta sebaliknya, namun disis berbeda ada ketetapan yang mengharuskan notaris wajib mealporkan kepada PPATK mengenai tindakan transaksi mencurigakan dan notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (Maulidia & Swardhana, 2020). Prinsip kehati-hatian wajib hukumnya diterapkan oleh notaris dan juga profesi lain yang menjadi pihak pelapor transaksi mencurigakan, para profesi wajib menerapkan prinsip ini dikarenakan sekarang ini semakin banyaknya modus dari para pelaku tindak pidana pencucian uang yang semakin beragam dan memanfaatkan ketentuan kerahasiaan profesi yang sudah ada peraturannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan menutupi hasil harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan, sedangkan profesi notaris merupakan profesi yang sangat dihormati yang mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata khususnya dan bukan seharusnya menjadi jembatan atau perantara bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk melakukan kejahatannya dengan bentuk transaksi yang mencurigakan, karena apabila hal itu terjadi dapat membuat notaris kehilangan kepercayaan dan merusak nama baik profesi notaris yang dilakukan oleh oknum-oknum notaris.…”
Section: Kewenangan Notaris Sebagai Pihak Pelapor Transaksi Mencurigakanunclassified