2022
DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.188-198
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Transaksi Mencurigakan

Abstract: Pada Pasal 3 PP 43/2015 huruf b menyebutkan bahwa notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan, sebagai pihak pelapor notaris diberikan keweanangan untuk melaporkan apabila adanya indikasi transaksi mencurigakan kepada PPATK. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetauhi bagaimana kewenangan notaris sebagai pihak pelapor dan bagaimana perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan bahan hukum yang diperoleh da… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 9 publications
(7 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?