2019
DOI: 10.26740/jsm.v3n1.p17-34
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Pemilu 2019: Tanggungjawab Dan Beban Kerja

Abstract: The Voting Organizing Group (KPPS) is the spearhead of voting and counting in the 2019 Election. This includes serving the voting rights of the community an election partisicipants.This study aims to explain the responsibilities and burdens of KPPS in the 2019 Election after describing the KPPS journey so far. Within the framework of qualitative policy studies, this study will analyze the regulations of the EMB as well as the responsibilities and duties of KPPS. This study found that the work of KPPS will grea… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Pada pemilihan umum tahun 1999, dengan perpaduan unsur pemerintahan dengan unsur politik, struktur keanggotaan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau yang disingkat KPPS adalah ketua, wakil, anggota, yang jumlah keseluruhan ada 7 orang dan dilengkapi dengan 2 anggota hansip sebagai penjaga keamanan untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara 3 badan legislatif (Pandiangan, 2018).…”
Section: Dimana Padaunclassified
“…Pada pemilihan umum tahun 1999, dengan perpaduan unsur pemerintahan dengan unsur politik, struktur keanggotaan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau yang disingkat KPPS adalah ketua, wakil, anggota, yang jumlah keseluruhan ada 7 orang dan dilengkapi dengan 2 anggota hansip sebagai penjaga keamanan untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara 3 badan legislatif (Pandiangan, 2018).…”
Section: Dimana Padaunclassified
“…Sejatinya lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab pada keberlangsungan pemungutan dan perhitungan suara berada pada lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Ad hoc ini (Pandiangan, 2019). Untuk itu kualitas kinerja mereka harus manjadi perhatian sehingga dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilu selanjutnya (Susanto, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemilihan Umum merupakan suatu kegiatan atau proses penyampaian aspirasi masyrakat dalam memajukan Negara melalui bebas memilih calon pemimpinnya.Daerah provinsi maupun kabupaten\kota memerlukan suatu lembaga yang mandiri (independen).Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD).Selanjutnya tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) (Aziza, 2016).Untuk melakukan pemilihan umum diperlukan panitia, yaitu kelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengurus jalannya tugas yang diberikan kepada mereka. Dalam pemilihan umum diperlukan panitia yang bertugas mengurusi pemilihan atau dapat disebut dengan panitia pemungutan suara(PPS).Panitia pemungutan suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.Panitia pemungutan suara (PPS) dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilihan umum dilaksanakan,dan akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara selesai (Pandiangan, 2019).Panitia pemungutan suara(PPS) memiliki anggota berjumlah tiga orang dari masyrakat yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan.Satu jadi ketua dan dua orang lagi menjadi anggota.Dalam memilih calon yang akan menjadi panitia pemungutan suara (PPS) sering kali salah dalam menentukan pilihan mereka.Begitu juga halnya yang terjadi di Desa Siregar ,Kepala desa maupun masyarakat sering kali salah menilai sehingga salah merekomendasikan Panitia pemungutan suara (PPS) yang akan membantu mereka dalam melaksanakan pemilihan umum.Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang kriteria apa saja yang diperlukan untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebenarnya,serta pemasukan data dan pengolahan data dari calon yang mendaftarkan diri masih diolah secara manual sehingga belum terpenuhi secara maksimal dan sering terdapat kesalahan sehingga memerlukan proses yang menggunakan sebuah system.…”
Section: Pendahuluanunclassified