2019
DOI: 10.24815/sklj.v3i2.12443
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pencabutan Larangan Keterlibatan Mantan Narapidana Sebagai Pejabat Publik

Abstract: Pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 51/Puu-Xiv/2016 menyangkut pembatasan hak mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah tentu akan berpengaruh pada undang-undang lain. Baik undang-undang yang sudah ada maupun yang akan dibentuk karena berkaitan dengan sifat final dan mengikat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tahun 2017 muncul undang-undang baru yang memuat kembali pembatasan hak mantan narapidana yaitu Undang-u… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles