2020
DOI: 10.36418/syntax-imperatif.v1i2.28
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Bentuk Badan Hukum Perseroan Modal Ditinjau Menurut Undang-Undang PT dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW)

Abstract: Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum legalitas pendiriannya. Diharapkan berimplikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional, serta memacu bergerak positifnya dunia usaha yang dapat mendongkrak tingkat kehidupan masyarakat. Metode penulisannya mempergunakan metode penulisan secara normative, dimana data empirik sebagai faktor pendukung dan dianalisa secara yuridis dari regulasi yang ada di Indonesia dan dikaitkan de… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan perusahaan atau lembaga. Pada hakikatnya, SDM berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi atau lembaga sebagai penggerak untuk mencapai tujuan organisasi itu sebuah organisasi atau lembaga sebagai penggerak untuk mencapai tujuan organisasi itu [6].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan perusahaan atau lembaga. Pada hakikatnya, SDM berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi atau lembaga sebagai penggerak untuk mencapai tujuan organisasi itu sebuah organisasi atau lembaga sebagai penggerak untuk mencapai tujuan organisasi itu [6].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal PT terbagi menjadi tiga bagian, pertama modal dasar, pada awalnya Undang-Undang menentukan modal dasar Perseroan Terbatas minimal berjumlah Rp 50.000.000,-(lima puluh juta Rupiah) namun pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, modal ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perusahaan. Kedua modal yang ditempatkan, modal ini mengacu pada jumlah modal yang akan diberikan oleh para pemegang saham perusahaan (Nurnaningsih & Solihin, 2020). Modal dasar yang sudah ditentukan harus ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar (Sinaga, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perseroan Terbatas pada praktiknya terdapat beberapa klasifikasi, salah satunya Perseroan Terbuka. Perseroan Terbatas Terbuka merupakan perusahaan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal (Nurnaningsih & Solihin, 2020). Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mendefinisikan Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut pasar modal (Hartanto, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified