2022
DOI: 10.31599/sasana.v8i2.1326
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia

Abstract: Sejak dulu, hak atas tanah merupakan suatu hal yang penting bagi masyarakat dibelahan bumi manapun, tak terkecuali bagi masyarakat adat Indonesia. Namun masyarakat adat di Indonesia terus menerus berada di posisi terlemah dalam upaya memperoleh hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya alam. Padahal, kedudukan masyarakat adat dalam memperoleh hak atas tanahnya diakui dan di lindungi oleh konstitusi yang termuat di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrar… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Istilah beschikkingrecht ini juga identik dengan apa yang diungkapkan oleh van Vollenhoven yang maknanya sama dengan hak ulayat. [13] Pengakuan terhadap hak ulayat dapat dijumpai dalam UUPA seperti pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 didasarkan dari adanya eksistensi hak ulayat yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat. Merujuk pada Pasal 3 penyelenggaraan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih eksis, sesuai dengan kepentingan nasional yang didasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturanperaturan lainnya yang lebih tinggi.…”
Section: Prefix -Rhs Seminar Hasil Risetunclassified
“…Istilah beschikkingrecht ini juga identik dengan apa yang diungkapkan oleh van Vollenhoven yang maknanya sama dengan hak ulayat. [13] Pengakuan terhadap hak ulayat dapat dijumpai dalam UUPA seperti pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 didasarkan dari adanya eksistensi hak ulayat yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat. Merujuk pada Pasal 3 penyelenggaraan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih eksis, sesuai dengan kepentingan nasional yang didasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturanperaturan lainnya yang lebih tinggi.…”
Section: Prefix -Rhs Seminar Hasil Risetunclassified
“…Indigenous peoples in Indonesia have the same status and rights as other citizens [7]. However, they are often in the weakest position in their efforts to obtain land rights and access to natural resources [8]. The 1945 Constitution and Law Number 5 of 1960 on Basic Agrarian Regulations (UUPA) guarantee indigenous peoples' land rights [8].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…However, they are often in the weakest position in their efforts to obtain land rights and access to natural resources [8]. The 1945 Constitution and Law Number 5 of 1960 on Basic Agrarian Regulations (UUPA) guarantee indigenous peoples' land rights [8]. There are two things that make land very important for indigenous peoples, namely as a scarce natural resource and basic human needs, especially for the availability of shelter and food [8].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
See 1 more Smart Citation