2011
DOI: 10.20885/iustum.vol18.iss4.art6
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kedudukan dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Abstract: The aspirations fund of the House of Representative to be one hot issue discussed publicly, especially with regard to the function and right of the House budget. Problems posed, first, how the position of the aspirations funds of the House associated with the function of the House Budget? Second, what the aspirations funds of the House become a necessity in response to House obligation in fulfilling the aspirations of the people? This research is doctrinal, using primary and secondary legal materials, in the f… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
3
0
3

Year Published

2019
2019
2022
2022

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
3
Order By: Relevance
“…DPD terbilang sukses untuk menjalankan tugas konstitusi. Di antaranya adalah pengajuan rancangan undang-undang (RUU) terutama yang terkait dengan kepentingan daerah (Nirahua, 2011).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…DPD terbilang sukses untuk menjalankan tugas konstitusi. Di antaranya adalah pengajuan rancangan undang-undang (RUU) terutama yang terkait dengan kepentingan daerah (Nirahua, 2011).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun sebelumnya menurut Jimly Asshiddiqie, lembaga negara seperti lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dapat diartikan dalam beberapa pengertian. Pertama, organ negara paling luas mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying, Kedua, organ negara dalam arti luas tetapi lebih dari pengertian pertama, mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying, Ketiga,organ negara dalam arti yang lebih sempit, yaitu badan atau organisa-si yang menjalankan menjalankan fungsi lawcreating dan/atau law-applying dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan, keempat, lembaga negara terbatas hanya pada pengertian lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU atau peraturan yang lebih rendah (Nirahua, 2011).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…7 Kehadiran DPD memberikan warna baru pada lembaga perwakilan di Indonesia yang dulunya tidak pernah merasakan serta menampakan apa sebenarnya perwakilan tersebut. 8 Wewenang DPD tertuang pada pada 22D UUD 1945 dimana berdasarkan kewenangan yang diatur pada UUD 1945, itu berarti DPD memiliki kewenangan secara konstitusional yang dimana bermakna bahwa DPD harus melaksanakan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah yang nantinya akan diperjuangkan oleh daerah itu sendiri yang direpresentasikan oleh anggota-anggota DPD terpilih nantinya. Berdasarkan itu juga dapat ditarik kesimpulan bahwa DPD memiliki fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan yang dimana sifat daripada fungsi itu terbatas, keterbatasan itu terdapat pada bidang-bidang terntu saja yang menjadi kewenangan DPD yaitu menyangkut aspirasi yang membawa nama daerah.…”
Section: Kewenangan Dewan Perwakilan Daerahunclassified