2022
DOI: 10.31958/lathaif.v1i1.5746
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kecurangan dalam Jual Beli Menurut Al-Qur’an Perspektif Tafsir Al-Munir

Abstract: An honest, transparent merchant on the goods offered, does not raise the price too high on the buyer, and such a person will get a measure of blessings in the world and in the afterlife with the prophets. Yet cheating as far as buying and selling is concerned remains that merchants who expose the good and hide the defective, which can bring mudharats to any item sold of a different quality, of course a Muslim would know that such acts are prohibited by the religion. The purpose of this study is: (1) to describ… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…At-Thathfif, yaitu mengurangi hak orang lain dalam takaran atau timbangan atau semisalnya, hukumnya adalah haram secara syari'at (Setiawahyu & Efendi, 2022). Hal ini menyebabkan dosa besar dan mendapatkan siksaan pedih kelak di akhirat.…”
Section: Qs Al Mutaffifin Ayat 1-17unclassified
“…At-Thathfif, yaitu mengurangi hak orang lain dalam takaran atau timbangan atau semisalnya, hukumnya adalah haram secara syari'at (Setiawahyu & Efendi, 2022). Hal ini menyebabkan dosa besar dan mendapatkan siksaan pedih kelak di akhirat.…”
Section: Qs Al Mutaffifin Ayat 1-17unclassified
“…Maka dari penjelasan diatas arisan yang dilakukan di desa Karangtengah boleh dilakukan mengingat kecenderungan pendapat yang memperbolehkan lebih kuat karena tujuan utama arisan didesa Karangtengah adalah menjalin silaturahmi dantolong menolong tanpa mengambil untung dari praktik tersebut karena kecurangan dengan mengambil untung tanpa memikirkan kerugian orang lain merupakan hal yang dilarang oleh islam (Setiawahyu and Efendi 2022). Kemudian dalam proses pengambilan keuntungan sebagai upah bandar juga tidak menyimpang dari hukum ekonomi islam karena hal tersebut sudah disepakati bersama anggota.…”
Section: Diundi Barangunclassified
“…Sedangkan apabila transaksi jual beli mengandung unsur paksaan, tipuan, mudhorat, serta adanya syarat-syarat lain yang membuat transaksi jual beli itu tidak sesuai apa yang dianjurkan dalam syariat Islam, maka proses jual beli dianggap tidak sah. Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Tafsir al-Munir, bentuk-bentuk kecurangan pada jual beli diantaranya kecurangan dalam takaran dan timbangan, mengelabui dengan cara menambah atau mengurangi harga barang serta kecurangan dalam mengucapkan kesaksian hukum karena semua itu termasuk memakan harta dengan cara bathil (Mia Dwi Setiawahyu, 2022).…”
unclassified