2020
DOI: 10.22435/jpppk.v4i2.3274
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam Menghadapi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Abstract: Abstrak Tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) menghadapi berbagai isu, seperti kekurangan Alat Pelindung Diri (APD), kelelahan fisik, tekanan psikososial karena stigmatisasi dan diskriminasi. Mengingat pentingnya peran nakes dalam sistem kesehatan, khususnya terkait penanganan COVID-19, penulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan nakes pada saat pandemi COVID-19, dengan menelaah regulasi, jurnal terkait, media (elektronik) nasional dan inte… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Data terbatas mengenai risiko penyakit yang parah dan kurangnya terapi obat khusus dan intervensi telah menantang baik pengobatan maupun perawatan pasien, semua perawatan bersifat simtomatik dan dilakukan berdasarkan pengalaman. Menurut penelitian (Manik, Nugraha, and Ryandita 2020). menyatakan bahwa risiko terinfeksi COVID-19 dan isu psikososial, perawat juga mengalami kelelahan fisik karena semakin banyaknya jumlah pasien,kekurangan SDM dan tingkat kolaborasi interprofesi tidak efektif juga menyebabkan mereka harus bekerja double shift atau lebih dari 8 jam, kolaborasi antar profesi yang tidak efektif menyebabkan tenaga kesehatan mengalami kecemasan dan kelelahan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Data terbatas mengenai risiko penyakit yang parah dan kurangnya terapi obat khusus dan intervensi telah menantang baik pengobatan maupun perawatan pasien, semua perawatan bersifat simtomatik dan dilakukan berdasarkan pengalaman. Menurut penelitian (Manik, Nugraha, and Ryandita 2020). menyatakan bahwa risiko terinfeksi COVID-19 dan isu psikososial, perawat juga mengalami kelelahan fisik karena semakin banyaknya jumlah pasien,kekurangan SDM dan tingkat kolaborasi interprofesi tidak efektif juga menyebabkan mereka harus bekerja double shift atau lebih dari 8 jam, kolaborasi antar profesi yang tidak efektif menyebabkan tenaga kesehatan mengalami kecemasan dan kelelahan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berdasarkan penelitian tentang pengalaman kerja perawat klinis lini pertama yang merawat pasien dengan COVID-19 di China yang dilakukan oleh (Manik, Nugraha, and Ryandita 2020). memunculkan tema, yaitu : 1) pengalaman negative, 2) pengalaman positif Pengalaman negatif perawat menyoroti pengalaman psikologis mereka dengan pekerjaan di garda depan dan mengalami kesulitan material,kekurangan tenaga kerja.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan pandemi Covid-19 menghadapi berbagai isu, seperti kekurangan Alat Pelindung Diri (APD), kelelahan fisik, serta tekanan psikososial karena stigmatisasi dan diskriminasi. Mengingat pentingnya peran nakes dalam sistem kesehatan, khususnya terkait penanganan Covid-19, maka pemerintah pusat menetapkan beberapa kebijakan bagi tenaga kesehatan, di antaranya relaksasi kebijakan dalam memenuhi ketersediaan APD, insentif dan santunan kematian, penyediaan transportasi dan penginapan, telemedicine, kewajiban penggunaan masker, dan layanan psikososial berupa buku pedoman dan konseling online (Manik et al, 2021) Insentif dan santunan kematian diberikan bagi tenaga kesehatan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang bersifat finansial. Insentif tersebut diberikan dengan nominal tertentu yang didasarkan pada risiko keterpaparan dan beban kerja, serta santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal dikarenakan terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.…”
Section: Pentingnya Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Keseha...unclassified
“…Currently, existing legal regulations have not explicitly regulated the implementation of telemedicine. When the rate of COVID-19 transmission is increasing, the Ministry of Health considers that health services through the use of information and communication technology in the form of telemedicine are needed for COVID-19 patients who are self-isolating through the Decree of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number Hk.01.07/Menkes/4829/2021 concerning Guidelines for Health Services through Telemedicine during the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic (Manik et al, 2020). But the decision is only a guideline for clinical governance of self-isolation patients.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%