2021
DOI: 10.31849/niara.v14i2.6248
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Penentuan Pusat Pertumbuhan Industri Untuk Mendukung Pembangunan Daerah

Abstract: Penentuan pusat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah merupakan topik yang perlu dikaji dan dipraktikkan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah. Pusat pertumbuhan, terintegrasi dengan sektor industri secara makro. Metode untuk menentukan pusat pertumbuhan industri meliputi: teknik analisis kebutuhan teknologi, analisis kesenjangan pencapaian dan target, penyusunan strategi untuk memenuhi kebutuhan dan pernyataan ketidakpastian yang akan datang. Hasil analisis menempatkan Bengkalis sebagai sentra produksi dan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 12 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) mengamanatkan pembangunan perwilayahan industri yang bertujuan untuk percepatan pemerataan serta persebaran industri nasional (Nurbani, S. N., 2020). Menurut Zamaya, Y., & Tampubolon, D., (2021) Untuk melindungi kondisi Industri existing dan Pengembangannya diatur dalam rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2019-2039, yaitu pada ketentuan umum peraturan Zonasi untuk Kawasan Permukiman, dimana diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha ekonomi dan industri kreatif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan baik di kawasan permikuman perkotaan maupun kawasan permukiman pedesaan.…”
Section: Pengembanganunclassified
“…Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) mengamanatkan pembangunan perwilayahan industri yang bertujuan untuk percepatan pemerataan serta persebaran industri nasional (Nurbani, S. N., 2020). Menurut Zamaya, Y., & Tampubolon, D., (2021) Untuk melindungi kondisi Industri existing dan Pengembangannya diatur dalam rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2019-2039, yaitu pada ketentuan umum peraturan Zonasi untuk Kawasan Permukiman, dimana diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha ekonomi dan industri kreatif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan baik di kawasan permikuman perkotaan maupun kawasan permukiman pedesaan.…”
Section: Pengembanganunclassified