“…Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) mengamanatkan pembangunan perwilayahan industri yang bertujuan untuk percepatan pemerataan serta persebaran industri nasional (Nurbani, S. N., 2020). Menurut Zamaya, Y., & Tampubolon, D., (2021) Untuk melindungi kondisi Industri existing dan Pengembangannya diatur dalam rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2019-2039, yaitu pada ketentuan umum peraturan Zonasi untuk Kawasan Permukiman, dimana diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha ekonomi dan industri kreatif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan baik di kawasan permikuman perkotaan maupun kawasan permukiman pedesaan.…”