2020
DOI: 10.32503/mizan.v9i1.1049
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Kriminal Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Abstract: Human trafficking as a form of adult crime has been very widespread. Carried out by an organized network, crossing national borders using various methods to sophisticated technology. By involving cross-country organizations and by using sophisticated technology, trafficking in persons is a crime that requires systematic and comprehensive treatment. Trafficking in persons is not only a matter of a country, but rather a cross-country or international problem. The purpose of this study was to determine the crimin… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang perdagangan orang (human trafficking) menempatkan Indonesia pada level 2 dengan status buruk dalam menangani human trafficking (Heryadi et al, 2021). Indonesia adalah negara asal perdagangan orang dengan tujuan utamanya ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hong Kong, dan Timur Tengah (Toule, 2020). Pada tahun 2015-2019, Bareskrim Polri menemukan adanya 10 (sepuluh) jalur perdagangan orang ke Timur Tengah dan melibatkan Malaysia dan Singapura sebagai negara transit.. Berdasarkan data dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemenlu periode 2015-2019, terdapat kasus WNI korban TPPO di luar negeri yang ditangani sebesar 802 orang dari Asia, 858 orang dari Timur Tengah, 235 dari Afrika dan 33 orang dari Eropa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang perdagangan orang (human trafficking) menempatkan Indonesia pada level 2 dengan status buruk dalam menangani human trafficking (Heryadi et al, 2021). Indonesia adalah negara asal perdagangan orang dengan tujuan utamanya ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hong Kong, dan Timur Tengah (Toule, 2020). Pada tahun 2015-2019, Bareskrim Polri menemukan adanya 10 (sepuluh) jalur perdagangan orang ke Timur Tengah dan melibatkan Malaysia dan Singapura sebagai negara transit.. Berdasarkan data dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemenlu periode 2015-2019, terdapat kasus WNI korban TPPO di luar negeri yang ditangani sebesar 802 orang dari Asia, 858 orang dari Timur Tengah, 235 dari Afrika dan 33 orang dari Eropa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Apabila perbuatan tersebut tidak memiliki unsur yang sebagaimana tertera pada pasal tersebut maka dapat dikatakan tindak pidana biasa yang diatur dalam KUHP. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur beberapa kekhususan yang berbeda dengan pengaturan hukum acara pidana (Nuraeny, 2011).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pela...unclassified
“…Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang banyak. Kondisi ini menyebabkan industri perdagangan orang lebih mudah mengakses perempuan Indonesia melalui banyak titik masuk, dan lebih mudah menjaring mereka (Toule, 2020). Selain itu, terjebaknya perempuan Indonesia dalam fenomena pengantin pesanan terkait dengan sistem kapitalis dunia.…”
Section: Patriarki DI Balik Kemunculan Situs Pengantin Pesananunclassified