2020
DOI: 10.30598/belobelovol5issue2page1-20
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia

Abstract: Abstrak Ganja merupakan jenis narkotika terlarang di Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
5

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan banyak modus kejahatan baru yang disebut kejahatan siber (Lokollo et al, 2020). Salah satu bentuk kejahatan siber adalah cyber child grooming.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan banyak modus kejahatan baru yang disebut kejahatan siber (Lokollo et al, 2020). Salah satu bentuk kejahatan siber adalah cyber child grooming.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini terlihat dari semakin tingginya permintaan masyarakat Indonesia akan layanan kesehatan, khususnya penggunaan tanaman ganja. Agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis, UU Narkotika perlu diperbarui dan tanaman ganja perlu dipindahkan ke narkotika golongan II (Lokollo et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Wacana legalisasi ganja menjadi perbincangan dan timbul pro dan kontra, sebagian kalangan ingin melegalkan ganja, dan sebagian menganggap bahwa ganja berbahaya bagi penerus bangsa (Lokollo et al, 2020). Narkotika di Indonesia sendiri sebagai negara yang meratifikasi UN Single Convention on Narcotics and Drugs 1961, mengimplementasikan ke dalam otoritas nasional sebagai perpanjangan tangan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Narkotika di Indonesia sendiri sebagai negara yang meratifikasi UN Single Convention on Narcotics and Drugs 1961, mengimplementasikan ke dalam otoritas nasional sebagai perpanjangan tangan. Kondisi ini dibukukan dalam UU RI nomor 8 tahun 1976 yang telah di amandemen sebanyak dua kali menjadi UU Narkotika nomor 22 tahun 1997 dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 sebagai bentuk ikut serta Indonesia dalam meratifikasi, dan narkotika di dalam UU RI No.35 tahun 2009 dikategorikan berdasarkan tiga golongan yang berbeda berdasarkan tingkat bahaya dan daya adiktifnya (Lokollo et al, 2020). UN Single Convention 1961 dikukuhkan dengan adanya program penanganan permasalahan narkotika dan kriminal tingkat internasional yang dijalankan langsung oleh lembaga United Nations on Drugs and Crime (UNODC) di Indonesia (Suyatna, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation