2020
DOI: 10.30598/belovol5issue2page1-20
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia

Abstract: Abstrak Ganja merupakan jenis narkotika terlarang di Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Adapula penelitian yang dilakukan oleh Lokollo et al (2020) tentang kebijakan melegalkan penggunaan ganja sebagai bahan pengobatan. Dalam penelitiannya Lokollo menilai bahwa penggolongan ganja di Indonesia lebih baik diturunkan dari yang semula golongan I menjadi golongan II atau III agar dapat dimanfaatkan sebagai pengobatan penyakit atau gejala penyakit bukan digunakan secara bebas atau rekreasional.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adapula penelitian yang dilakukan oleh Lokollo et al (2020) tentang kebijakan melegalkan penggunaan ganja sebagai bahan pengobatan. Dalam penelitiannya Lokollo menilai bahwa penggolongan ganja di Indonesia lebih baik diturunkan dari yang semula golongan I menjadi golongan II atau III agar dapat dimanfaatkan sebagai pengobatan penyakit atau gejala penyakit bukan digunakan secara bebas atau rekreasional.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Keadilan bukan semata-mata persoalan yuridis semata, akan tetapi masalah sosial yang dalam banyak hal disoroti oleh sosiologi hukum. Karakter keadilan substantif yang bertumpu pada 'respon' masyarakat, dengan indah membentuk penyelesaian permasalahan bersandar padahukum yang 'mendalami suara hati masyarakat (Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Leonie Lokollo,Yonna Beatrix Salamor, Erwin Ubwarin (2020) Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia, Jurnal Belo, Volume V No. .…”
unclassified