2023
DOI: 10.47268/tatohi.v3i6.1819
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tindak Pidana Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Pengobatan

Ronaldo Semmy Kaya,
Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa,
Julianus Edwin Latupeirissa

Abstract: Introduction: This study discusses cannabis which is used as a medicinal ingredient.Purposes of the Research:  analyze adn explain the qualificationof marijuana used as a crime and analyze and explain thr policy of cannabis formulation for medicinal puerpuseMethods of the Research: This study uses a normative juridical method with the legal materials used in the study are primary, secondary and tertiary with the use of literature study techniques in the form of  legal regulations, scientific papers and literat… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
(1 reference statement)
0
0
0
Order By: Relevance
“…Selain ancaman pidana, penanganan kasus penanaman tanaman narkotika juga harus melibatkan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi para pelaku agar dapat memutus siklus penyalahgunaan narkotika. Pendekatan yang holistik dan terpadu diperlukan untuk mengatasi masalah narkotika, melibatkan berbagai pihak seperti lembaga penegak hukum, instansi pemerintah terkait, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum (Kaya et al, 2023). Aspek paling fundamental dalam memberantas kasus narkotika diantaranya dengan menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana yang telah diatur tegas dalam undang-undang republik Indonesia.…”
unclassified
“…Selain ancaman pidana, penanganan kasus penanaman tanaman narkotika juga harus melibatkan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi para pelaku agar dapat memutus siklus penyalahgunaan narkotika. Pendekatan yang holistik dan terpadu diperlukan untuk mengatasi masalah narkotika, melibatkan berbagai pihak seperti lembaga penegak hukum, instansi pemerintah terkait, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum (Kaya et al, 2023). Aspek paling fundamental dalam memberantas kasus narkotika diantaranya dengan menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana yang telah diatur tegas dalam undang-undang republik Indonesia.…”
unclassified