2018
DOI: 10.31603/variajusticia.v14i1.2047
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan

Abstract: ABSTRAK

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
3
0
4

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(7 citation statements)
references
References 1 publication
(1 reference statement)
0
3
0
4
Order By: Relevance
“…There are juridical requirements that must be met by a piece of electronic evidence so that the evidence is recognized as legal evidence and can be used in court; these conditions are as follows (Heniyatun et al, 2018):…”
Section: Results and Discussion 1 Electronic Evidencementioning
confidence: 99%
“…There are juridical requirements that must be met by a piece of electronic evidence so that the evidence is recognized as legal evidence and can be used in court; these conditions are as follows (Heniyatun et al, 2018):…”
Section: Results and Discussion 1 Electronic Evidencementioning
confidence: 99%
“…Keterangan saksi akan memperkuat dalil gugatan maupun bantahan yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Misalnya dalam pembuktian pihak yang berperkara mengajukan bukti surat yang hanya berupa fotokopi dan tidak dapat menunjukkan aslinya maka dengan adanya saksi akan menjadi pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara perdata tersebut (Heniyatun et al, 2018 Hakim dengan memerintahkan jurusita telah memanggil para pihak untuk hadir dipersidangan, maka para pihak tidak boleh menolak untuk hadir.…”
Section: Persidangan Perkara Perdataunclassified
“…Hukum acara perdata, pembuktian lebih diutamakan dengan menggunakan alat bukti tulisan atau surat, hal ini bermakna bahwa suatu hubungan hukum keperdataan menurut pembentuk undangundang dapat dipersiapkan terlebih dahulu oleh para pihak dengan membuat suatu perjanjian dalam bentuk tulisan atau surat (Wahyudi, 2012). Informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata jika dicetak maka memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya yang ditentukan dalam undang-undang (Heniyatun, 2018).…”
Section: A Jaminan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektonik Dalam Hukum unclassified