2016
DOI: 10.25072/jwy.v32i1.87
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku Ii Kita Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken)

Abstract: Considering the sensitivity of inheritance law, to keep the disputes in the future, there are some heirs who have entrusted that inheritance division is in accordance with their testaments and it is entrusted to the benefiaries.The analysis result shows that (1) the disputes in inheritance division may come from internal factors and external factors as well. The process of inheritance division rights to land based on testament can be done through testament, (2) the process of inheritance rights of land right b… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3
1

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Hukum yang dipahami oleh masyarakat suku Banyak faktor yang mempengaruhi kenapa masyarakat lebih banyak memahami hukum waris berdasar agama. Salah satu faktornya yaitu yang berasal dari faktor internal maupun eksternal (Kamilah & Rendy, 2015). Faktor internal yang dimaksud yaitu kurangnya tata cara hukum waris yang disampaikan oleh tokoh agama.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hukum yang dipahami oleh masyarakat suku Banyak faktor yang mempengaruhi kenapa masyarakat lebih banyak memahami hukum waris berdasar agama. Salah satu faktornya yaitu yang berasal dari faktor internal maupun eksternal (Kamilah & Rendy, 2015). Faktor internal yang dimaksud yaitu kurangnya tata cara hukum waris yang disampaikan oleh tokoh agama.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Peran serta tugas Notaris memiliki penguatan dan penegasan yang disempurnakan dengan dilengkapi dengan aturan-aturan kenotariatan diantaranya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Hukum nasional, hukum waris diatur dalam KUHPerdata bagian V tentang hukum waris. Harta waris adalah harta peninggalan orang tua untuk anak-anak yang ditinggalkan sebagai penerus atau ahli waris atas harta yang ditinggalkan oleh orang tua yang telah meninggal dunia (Kamilah, & Aridhayandi, 2015). Menurut Hilman Hadikusuma, di dalam KUH Perdata (BW) tidak ada pasal tertentu yang memberikan pengertian tentang hukum waris, namun demikian Pasal 830 KUH Perdata (BW) menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, dengan demikian pengertian hukum waris barat menurut KUH Perdata (BW) ialah tanpa adanya orang yang mati dan meninggalkan harta kekayaan, maka tidak ada masalah pewarisan, sehingga harus ada orang yang meninggal dunia, pertama-tama tentulah apa yang dinamakan kematian alami (naturlijke dood) (Hadikusuma, 1993).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…While we are not allowed to persecute ourselves and others. While the rest assume that for the sake of greater interests and problems, it is okay to do, as long as it is done in a good and right manner without the intention of the transaction (buying and selling) [4]. Despite the law that has been established by the ulemas, many cases of organ theft result in murder and or illegal organ transactions.…”
Section: Transactions Of Human Organs In Islamic Law Positive Law and Health Lawmentioning
confidence: 99%