This study details the inheritance system prevalent in the Muslim community of the Tengger tribe while conducting a thorough analysis of customary law from the perspective of Islam. Using a qualitative descriptive design approach, this research summarizes a series of observations and interviews conducted directly by the researcher. The main findings assert that the inheritance process in the Tengger tribe does not adhere to Islamic law principles but is instead based on local customary legal rules. Within the framework of Tengger customary law, the role of parents is central in regulating the distribution of wealth, the amount of inheritance, and gifts to heirs. This indicates that traditional values substantially influence the regulation of inheritance in this community, demonstrating the complexity of social structures and the sustainability of traditions in the context of their adherence to Islam in general. This analysis opens up a deeper understanding of the dynamics between customary law and Islamic teachings in the specific context of the Tengger tribe, emphasizing their relevance in understanding inheritance and property rights within the community.Keywords: Customary Inheritance; Tengger Muslims; Islamic Law. ABSTRAK Kajian ini merinci sistem pewarisan yang berlaku di masyarakat Muslim suku Tengger, sambil menjalankan analisis mendalam terhadap hukum adat yang terperinci dari perspektif Islam. Dengan menggunakan pendekatan desain deskriptif kualitatif, penelitian ini merangkum serangkaian observasi dan wawancara yang dilakukan secara langsung oleh peneliti. Temuan utama menegaskan bahwa proses pewarisan di suku Tengger tidak mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi justru berdasarkan aturan hukum adat setempat yang kental. Dalam kerangka hukum adat Tengger, peran orang tua memegang peranan sentral dalam pengaturan pembagian harta, besaran bagian, dan pemberian kepada para ahli waris. Hal ini mengindikasikan bahwa nilai-nilai tradisional secara substansial mempengaruhi regulasi pewarisan harta di lingkungan masyarakat ini, menunjukkan kompleksitas struktur sosial dan keberlanjutan tradisi dalam konteks agama Islam yang mereka anut secara umum. Analisis ini membuka ruang pemahaman yang lebih mendalam terkait dinamika hubungan antara hukum adat dan ajaran Islam dalam konteks spesifik suku Tengger, menggarisbawahi relevansinya dalam pemahaman tentang pewarisan harta dan hak-hak waris di dalam komunitas tersebut.