2018
DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.3976
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Istinbath Hukum Imam Malik Ibn Anas Tentang Kadar Susuan Yang Mengharamkan Pernikahan

Abstract: Perbedaan pendapat dalam penentuan Hukum dalam Islam adalah hal yang biasa. Termasuk dalam hal penentuan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan, Imam Malik mengatakan bahwa satu kali susuan sudah menjadikan keharaman pernikahan sepersusuan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap Istinbat Ahkam yang digunakan Imam Malik berkaitan dengan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan. Hasil studi ini menunjukan hasil bahwa, satu kali susuan sudah menjadikan seseorang menjadi saudara sepersusuan dan diharamkan untu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…An Nissa [4]:23) Berdasarkan Hadits dan ayat di atas, jelas dapat dipahami bahwa setiap wanita-wanita yang mempunyai hubungan nasab dan juga hubungan karena sepersusuan haram dinikahi (Mughniyah 1996). Dan secara dzahir segala macam susuan dapat menjadikan sebab haramnya perkawinan (Hayatudin 2018). Jadi menurut dzahir ayat tersebut di atas bisa disepakati bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi adalah; ibu atau anak perempuan, saudara perempuan atau bibi baik dari pihak bapak maupun ibu, atau keponakan perempuan (dari saudara sesusuan laki-laki maupun perempuan) karena hubungan persusuan.…”
unclassified
“…An Nissa [4]:23) Berdasarkan Hadits dan ayat di atas, jelas dapat dipahami bahwa setiap wanita-wanita yang mempunyai hubungan nasab dan juga hubungan karena sepersusuan haram dinikahi (Mughniyah 1996). Dan secara dzahir segala macam susuan dapat menjadikan sebab haramnya perkawinan (Hayatudin 2018). Jadi menurut dzahir ayat tersebut di atas bisa disepakati bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi adalah; ibu atau anak perempuan, saudara perempuan atau bibi baik dari pihak bapak maupun ibu, atau keponakan perempuan (dari saudara sesusuan laki-laki maupun perempuan) karena hubungan persusuan.…”
unclassified