2022
DOI: 10.33059/jhsk.v17i1.5609
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Integrasi Hukum Adat Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia

Abstract: Studi ini mengkaji tentang integrasi hukum adat dalam hukum perkawinan di indonesia (analisis UU no. 1 Tahun 1974 dan KHI Indonesia). Dari hasil kajian  didapati  hasil  bahwa     aturan  adat  dan  aturan  Islam  memiliki hubungan,  yaitu  mempunyai  kedudukan  atau  fungsi  yang  sama.  Kedua aturan tersebut  saling  melengkapi tanpa harus menghilangkan sedikitpun identitas   masing-masing   dari  kedua   aturan   tersebut.   Sebagai   sebuah kesatuan  lembaga sosial,  aturan adat  dan aturan Islam akan beri… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Dan mereka juga mengkaji tentang besaran maksimal wasiat wajibah yang diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat. 56 Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa kesepakatan hukum yang ada dalam KHI disamping hasil pengkajian terhadap dalil-dalil pendapat ulama yang mewajibkan wasiat wajibah juga tidak bisa dipisahkan dari pengaruh adat kebiasaan masyarakat Indonesia yang kaya dengan budaya, 57 karena Indonesia terdiri dari berbagai suku dan budaya di berbagai belahan negeri seperti hukum adat Bali yang menganggap bahwa kedudukan anak angkat sema dengan anak kandung, bahkan dalam hal pembagian harta warisan tidak ada bedanya dengan anak kandung karena sudah dianggap sah oleh hukum adat. Berbeda dengan adat kebiasaan masyarakat Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat yang praktek mengangkat anak adalah mengambil anak kemudian tinggal dalam satu rumah dan memasukkan dalam keluarga mereka dengan tidak memutuskan tali ikatan keluarga sedarah mereka, apalagi yang diangkat anak adalah anak perempuan maka perwalian nikah anak angkat tersebut tetap diserahkan kepada ayah kandungnya.…”
Section: Konsep Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Khi) Peng...unclassified
“…Dan mereka juga mengkaji tentang besaran maksimal wasiat wajibah yang diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat. 56 Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa kesepakatan hukum yang ada dalam KHI disamping hasil pengkajian terhadap dalil-dalil pendapat ulama yang mewajibkan wasiat wajibah juga tidak bisa dipisahkan dari pengaruh adat kebiasaan masyarakat Indonesia yang kaya dengan budaya, 57 karena Indonesia terdiri dari berbagai suku dan budaya di berbagai belahan negeri seperti hukum adat Bali yang menganggap bahwa kedudukan anak angkat sema dengan anak kandung, bahkan dalam hal pembagian harta warisan tidak ada bedanya dengan anak kandung karena sudah dianggap sah oleh hukum adat. Berbeda dengan adat kebiasaan masyarakat Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat yang praktek mengangkat anak adalah mengambil anak kemudian tinggal dalam satu rumah dan memasukkan dalam keluarga mereka dengan tidak memutuskan tali ikatan keluarga sedarah mereka, apalagi yang diangkat anak adalah anak perempuan maka perwalian nikah anak angkat tersebut tetap diserahkan kepada ayah kandungnya.…”
Section: Konsep Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Khi) Peng...unclassified
“…One of the manifestations of this need is through marriage, a crucial entity that caters to physical and spiritual needs. Not only does marriage act as a social institution, but it is also governed and revered by religion and law (Muzakkir, 2022).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%