Tulisan ini menyajikan hasil kajian tentang bagaimana institutional arrangement menjadi bagian yang berjalin-kelindan dalam implementasi data analytics di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian studi kasus interpretif, kajian ini menyajikan pemahaman (verstehen) terkait dengan institutional arrangement yang dalam konteks ini bekerja dalam bentuk: (1) Cetak Biru TIK DJP telah secara eksplisit menyebutkan data analytics sebagai pilar dan aplikasi-strategis dalam pengembangan TIK DJP; (2) Tata Kelola TIK DJP menyediakan ruang pengembangan TIK (aplikasi ataupun infrastruktur) dengan pendekatan end-user computing sehingga unit pengguna TIK dapat memenuhi kebutuhan pengembangan TIK-nya secara lebih fleksibel sesuai dengan panduan dalam tata kelola; (3) interaksi praktik-informal dengan berbagai ketentuan formal perlu diperhatikan sehingga terbentuk situasi praktik formal terkait dengan data analytics adalah praktik yang telah sesuai dengan tata kelola TIK organisasi. Studi ini mengajukan usulan kerangka kerja yang diharapkan dapat digunakan untuk memahami bagaimana institutional arrangement berperan dalam implementasi data analytics di lingkungan organisasi pemerintahan secara lebih luas.