2020
DOI: 10.32678/ijei.v11i2.197
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Influence Analisys of Mudharabah, Musharakah, and Murabahah Financing to Profitability of Sharia Commercial Bank in Indonesia 2016-2019 With Non Performing Financing as Intervening Variable

Abstract: This study aims to determine the effect of mudharabah, musharakah, and murabahah financing on profitability through problem financing as a mediating variable. The examined data was sourced from the annual report of Islamic Banking Statistics published by the Otoritas Jasa Keuangan (OJK). The used analytical method is multiple regression and path analysis. The results of this study indicate that mudharabah, musharakah and murabahah financing do not have a significant effect on profitability directly. And then b… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
4
1
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(8 citation statements)
references
References 4 publications
0
4
1
2
Order By: Relevance
“…A study by (Yusuf et al 2019) found that non-PLS financing positively and significantly affects the Return on Assets. However, Dewantara & Bawono (2020) found that non-PLS financing does not directly affect profitability. This means that murabahah financing will lead to a decrease in the level of profitability generated by Islamic banks.…”
Section: Hypothesismentioning
confidence: 91%
See 1 more Smart Citation
“…A study by (Yusuf et al 2019) found that non-PLS financing positively and significantly affects the Return on Assets. However, Dewantara & Bawono (2020) found that non-PLS financing does not directly affect profitability. This means that murabahah financing will lead to a decrease in the level of profitability generated by Islamic banks.…”
Section: Hypothesismentioning
confidence: 91%
“…(2019) state that non-PLS financing positively affects profitability. However, Dewantara & Bawono (2020) state that non-PLS financing does not significantly affect Islamic commercial banks' profitability. In disbursing financing, IRBs must manage the risk, particularly Non-Performing Financing (NPF).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 93%
“…Berdasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.77/DSN-MUI/V/2010 yang di tentang bahasan terkait aturan transaksi penjualan maupun pembelian emas yang dilakukan tidak secara tunai, transaksi tersebut baik dilakukan dengan menerapkan sistem biasa atau dengan sitem Murabahah adalah diperbolehkan atau dengan istilah lain yakni mubah jaiz, transaksi tersebut dilakukan 3 Murabahah merupakan pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahibulmaal dengan pihak yang membutuhkanmelalui transaksi jual beli dengan penjelasanbahwa harga pengadaan barang dan harga jualterdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan. 4 Pembiayaan murabahah adalah penyedia dana atau tagihan oleh bank syariah untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah dengan margin/keuntungan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah yang harus membayar sesuai dengan akad 5 Prinsip murabahah banyak diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang konsumtif dan investasi.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Pihak-pihak tersebut yakni (1) pihak dengan kewenangan memerintahkan untuk melakukan pembelian atas suatu komonitas (nasabah), (2) pihak yang berasal dari lembaga keuangan (pegadaian syariah), serta pihak terakhir yakni penjual komoditas atau yang dikenal dengan supplier. Jika ditinjau dari segi definisi maka Murabahah Lil Amir Bis Syira' secara sederhana dipahami sebagai pembiayaan yang diberlakukan secara dominatif dalam praktik keuangan yang berlaku di Lembaga Keuangan Syariah atau yang familiar dikenal dengan singkatan LKS, realisasi LKS terlihat tidak sama antara satu dengan yang lainnya, diketahui terdapat tiga macam pembiayaan murabahah yang diterapkan dalam LKS di seluruh Indonesia, secara detail bentuk pembiayaan tersebut yakni sebagai berikut, (1) tipe konsisten atas fiqih muamalah yang diyakini, praktik dari tipe ini yakni pembelian barang dilakukan lebih awal oleh pihak bank sebelum nantinya diserahkan atau dijual kepada nasabah, yakni harga awal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disetujui antara nasabah dengan bank sebelumnya, (2) hampir sama dengan tipe pertama, namun status kepemilikan barang beralih secara langsung dari tangan supplier ke pihak kedua atau nasabah, untuk proses pembayaran pihak bank akan berhubungan secara langsung dengan supplier, (3) Berdasarkan hasil wawancara terhadap bapak purwiyono, Rahn atau yang disebut sebagai gadai syariah adalah satu dari beberapa produk yang dikeluarkan oleh pegadaian syariah, secara sederhana rahn dipahami sebagai produk gadai dengan sistem syariah di dalamnya, nasabah datang ke pegadaian syariah solo baru disertai barang jaminan berupa emas, setelah itu pihak pegadaian membuat taksiran atas barang jaminan sejalan dengan kebijakan yang berlaku, setelah melakukan penaksiran dan nasabah menyetujui harga taksiran maka pihak nasabah akan menerima pinjaman sesuai kesepakatan pada saat melakukan penaksiran barang dan barang barang diserahkan ke pegadaian syariah sebagai jaminan, nasabah dikenakan biaya administrasi dan ijarah yaitu biaya pada saat menyetor barang dan untuk pemeliharaanya. Kemudian nasabah wajib melunasi hutang Qard nya kepada pegadaian syariah sesuai tenggang waktu yang disepakati atau ditetapkan oleh kedua pihak yang bertransaksi, selain itu pegadaian syariah wajib mengembalikan barang yang di jaminkan nasabah apabila hutang telah dilunasi oleh nasabah.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…The restructuring review that the author found around financing restucturization as an effort to deal with problem financing restructuring of financing as an effort to deal with problem financing 25 , restructuring as an effort to maintain stability in increasing NPF or Non-performing Financing which will affect the balance sheet portfolio 26 , Restructuring of financing will have an impact on the liquidity of Sharia Banks 27 .The study 28 showed problematic financing into mediation that affects the financing of Masyarakah to profitability. It is considered important to conduct research on how restucturization in the study of tadhbiqahkam and its implementation.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%