2018
DOI: 10.30641/ham.2018.9.153-174
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Indonesia di Persimpangan: Urgensi “Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender” di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017

Abstract: Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires tentang Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan pada Desember 2017 silam, keterlibatan Indonesia kembali menjadikannya berada dipersimpangan jalan. Jika merujuk pada kenyataan bahwahingga kini Indonesia belum memiliki Undang - Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU-KKG), polemik kesetaraan dan keadilan gender tetap menjadi sebuah tugas yang jauh dari kata usai untuk Indonesia terutama dalam konteks penjaminan Hak Asasi Manusia. Padahal, substansi Deklarasi Bersama… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
4
0
7

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 14 publications
(14 citation statements)
references
References 2 publications
0
4
0
7
Order By: Relevance
“…Konsep kesetaraan gender pada dasarnya bukanlah konsep yang mencanangkan bahwa perempuan mengambil alih semua peran laki-laki dan bukan juga konsep yang menjatuhkan martabat laki-laki. Konsep kesetaraan gender justru merupakan suatu konsep yang ingin mempersatukan keduanya yaitu dengan memandang kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan tanpa ada pihak yang terdiskriminasi baik dari aspek sosial maupun hukum (Abrar, 2004;Kusumawardhana & Abbas, 2018). Konsep kesetaraan gender mengubah paradigma peran perempuan dari peran tradisi ke peran transisi, sehingga perempuan memiliki hak untuk mencapai eksistensi dirinya dalam menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat (Alyati & Zakaria, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Konsep kesetaraan gender pada dasarnya bukanlah konsep yang mencanangkan bahwa perempuan mengambil alih semua peran laki-laki dan bukan juga konsep yang menjatuhkan martabat laki-laki. Konsep kesetaraan gender justru merupakan suatu konsep yang ingin mempersatukan keduanya yaitu dengan memandang kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan tanpa ada pihak yang terdiskriminasi baik dari aspek sosial maupun hukum (Abrar, 2004;Kusumawardhana & Abbas, 2018). Konsep kesetaraan gender mengubah paradigma peran perempuan dari peran tradisi ke peran transisi, sehingga perempuan memiliki hak untuk mencapai eksistensi dirinya dalam menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat (Alyati & Zakaria, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…In this connection, various laws and regulations have been implemented as national human rights and legal instruments in addition to international human rights instruments, such as: Explanation of the general provisions of the Human Rights Law No.39 of 1999, discrimination is a limitation, harassment, or exclusion that is directly or indirectly based on human differences based on religion, ethnicity, race, group, class, social status, economic status, gender, language which results in a decrease, deviation or elimination of recognition, implementation of human rights and basic freedoms in life, both individually and collectively in the economic, social, cultural and other aspects of life. [7] Normatively, the form of legal protection has been regulated through international and national instruments related to human rights against minority groups, but in implementation, it is still deemed necessary to become a common concern. It is including the patterns of interaction between minority groups and other groups to be carried out properly based on the principles of openness and tolerance towards the values of all groups in society.…”
Section: Content and Discussionmentioning
confidence: 99%
“…39 Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatuar dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." 40 Konsekuensi logis daripada itu maka konsensus negara memberikan hak yang sama (equity) untuk memperoleh beberapa hal diantaranya adalah perlindungan dan kepastian hukum yang adil. 41 Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenangwenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.…”
Section: Sebagian Materi Peraturan Dalam Kuhp Yang Tidak Mengandung U...unclassified