Isu kemanusiaan terhadap Uighur di Xinjiang menjadi perhatian global. Pasalnya terdapat dugaan-dugaan terhadap kebijakan China yang bersifat represif dan diskriminatif terhadap Muslim Uighur. Dugaan-dugaan tersebut berupa terdapatnya penyiksaan, kawin paksa, penangkapan di luar hukum, sterilisasi paksa, dan aborsi paksa yang dilakukan oleh pemerintah China. Segala bentuk penyiksaan tersebut diduga dilakukan di sebuah “Kamp Pendidikan Ulang”, yang mana kamp tersebut dibuat oleh pemerintah China dengan tujuan memberantas segala macam gerakan separatisme yang berasal dari komunitas muslim Uighur. Merespon isu kemanusiaan tersebut, terdapat 22 negara yang menandatangani surat bersama yang ditujukan ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pernyataan keprihatinan akan permasalahan kemanusiaan tersebut. Namun, membalas pernyataan tersebut, terdapat juga 50 negara yang mendukung kebijakan China. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tindakan Indonesia dan Arab Saudi dalam isu permasalahan kemanusiaan Uighur di Xinjiang pada tahun 2019, yang mana keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim di dunia. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam menindak isu tersebut.