2022
DOI: 10.6007/ijarems/v11-i3/14397
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Individual Forex Trading Online: Shariah Issues

Abstract: Forex trading, or also known as online individual currency trading, is one of the hot issues involving public awareness of the Islamic financial and economic system, and whether its implementation is Shariah-compliant or otherwise. Thus, this study aims to highlight Shariah issues related to individual Forex trading so that the public is not easily deceived by the luxurious offers that are often advertised by certain platforms or brokers. This qualitative research used the document analysis method involving jo… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
(3 reference statements)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(Suryani, 2013) Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ahmad dan Sobri bahwa terdapat masalah besar dalam kegiatan forex online seperti tidak adanya Qabd, terjadi praktik riba, judi dan transaksi qard, dengan demikian maka sewajarnya kegiatan ini dilarang secara syariah, oleh sebab itu memang diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang muslim agar tidak mudah terpengaruh pada penawaran penawaran produk finansial yang menjanjikan keuntungan. (Ahmad & Sobri, 2022) Hasil penelitian terhadap 170 mata uang dan 35 broker valas diperoleh hasil bahwa Pasar Forex memiliki transaksi harian hingga USD 6.6 triliun atau USD 2.4 Kuadra triliun per tahun yang bertransaksi 24 jam sehari, memperdagangkan lebih dari 170 mata uang yang berbeda, dimana 88%nya transaksi adalah pada mata uang US Dolar. Secara risiko yang terjadi pada trader retail adalah 71% trader kehilangan uangnya (gagal), dan 29% berhasil.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…(Suryani, 2013) Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ahmad dan Sobri bahwa terdapat masalah besar dalam kegiatan forex online seperti tidak adanya Qabd, terjadi praktik riba, judi dan transaksi qard, dengan demikian maka sewajarnya kegiatan ini dilarang secara syariah, oleh sebab itu memang diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang muslim agar tidak mudah terpengaruh pada penawaran penawaran produk finansial yang menjanjikan keuntungan. (Ahmad & Sobri, 2022) Hasil penelitian terhadap 170 mata uang dan 35 broker valas diperoleh hasil bahwa Pasar Forex memiliki transaksi harian hingga USD 6.6 triliun atau USD 2.4 Kuadra triliun per tahun yang bertransaksi 24 jam sehari, memperdagangkan lebih dari 170 mata uang yang berbeda, dimana 88%nya transaksi adalah pada mata uang US Dolar. Secara risiko yang terjadi pada trader retail adalah 71% trader kehilangan uangnya (gagal), dan 29% berhasil.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…While spot settlements align with shariah principles by avoiding riba and excessive speculation, they lack comprehensive risk management mechanisms. Deferred contracts, as discussed in the study by Ahmad and Sobri (2022), offer some risk mitigation but require careful limitations to prevent undue speculation, reflecting a more balanced approach in line with Islamic finance ideals.…”
Section: Contemporary Scholars' Opinion and Malaysian Ulema's Verdictmentioning
confidence: 99%