This study aims to determine the effect of Shariah Compliance, Transparency, and Information Technology on Accountability of Financial Statements at amil zakat institutions. The samples used in this study were 36 zakat management institutions located in Jakarta and Tangerang. The data used are primary data with SEM analysis methods. The results showed that Shariah Compliance had a significant positive effect on Financial Statement Accountability, while Transparency and the Role of Information Technology have a positive but not significant effect.
PendahuluanZakat adalah salah satu filantropi Islam yang memiliki peran baik untuk pembayar zakat (muzaki) maupun penerima zakat (mustahik). Zakat dalam tatanan sosial ekonomi merupakan instrumen yang sangat penting untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi kemiskinan, dan meberikan kontribusi atas peningkatan perekonomian nasional. Oleh karena itu, zakat dikategorikan sebagai salah satu instrumen redistributif yang paling vital. Kewajiban untuk berzakat ditegaskan dengan kuat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Pada banyak ayat di dalam Al-Qur'an dengan jelas disebutkan, tanggung jawab orang kaya untuk membayar zakat(1).Potensi zakat yang sangat besar ditanah air, menjadi harapan bagi seluruh kaum muslimin. Potensi tersebut bisa menjadi tidak berarti bila tidak dapat diwujudkan sesuai harapan diatas, seperti untuk mengurangi kemiskinan dan lain sebagainya. Mewujudkan zakat sebagai solusi bagi kemiskinan, tidak dapat dilakukan hanya melalui orang-perorangan atau kelompok. Negara diperlukan sebagai regulator dan eksekutor untuk mengarahkan, memobilisasi dan juga mendistribusikan zakat yang sudah atau yang baru akan dihimpun. Pada tahun 1999 pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) mengenai pengelolaan zakat. UU No. 38/1999 menjadi pijakan awal bagi pengembangan pengelolaan zakat di tanah air. Dengan diterbitkannya UU tersebut, pengelolaan zakat dapat dilakukan baik oleh lembaga zakat yang dibentuk pemerintah yaitu Badan Amil Zakat (BAZ), maupun lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat (LAZ). Tahun